Kairo (Antara Babel) - Pengadilan Mesir mengukuhkan hukuman mati kepada
mantan presiden Mohamed Moursi dengan dakwaan kabur massal dari penjara
saat pemberontakan tahun 2011 pada Selasa (16/6).
Petinggi
Ikhwanul Muslimin Mohamed Badie dan empat petinggi lain juga dijatuhi
hukuman mati. Lebih dari 90 terdakwa lain pun divonis mati secara in
absentia, termasuk ulama berpengaruh Youssef al-Qaradawi.
Seperti dilansir kantor berita Reuters, pada Selasa pengadilan juga
menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus terpisah
terkait konspirasi dengan kelompok asing.
Moursi menjadi presiden Mesir pertama yang dipilih secara demokratis
setelah jatuhnya otokrat yang lama berkuasa Hosni Mubarak pada 2011.
Namun ia kemudian digulingkan oleh militer pada 2013 setelah muncul unjuk rasa menentang pemerintahannya.
Pengadilan pada Mei mendakwa Moursi dan terdakwa lain dengan tuduhan
membunuh dan menculik polisi, menyerang fasilitas kepolisian dan kabur
dari penjara saat kerusuhan menentang Mubarak pada 2011.
Pengenaan hukuman mati itu mendapat kritikan dari Amerika Serikat
dan pemerintahan Barat lain serta kelompok hak asasi manusia.
Setelah vonis pada Selasa itu, seorang anggota senior Ikhwanul
Muslimin mengatakan pengadilan itu "jatuh di bawah semua standar
internasional".
"Vonis ini merupakan tindakan yang mengakhiri demokrasi di Mesir,"
kata Yahya Hamid, mantan menteri dalam kabinet Moursi dan kepala
hubungan internasional Ikhwanul Muslimin dalam jumpa pers di Istanbul.
Moursi, Badie dan 15 lainnya juga divonis hukuman seumur hidup --
yang berdasar hukum Mesir berarti penjara 25 tahun -- karena dinilai
melakukan konspirasi dengan kelompok Palestina, Hamas, yang memerintah
Gaza.
Termasuk di antara mereka yang divonis adalah tokoh senior Ikhwanul Muslimin Essam el-Erian dan Saad el-Katatni.
Pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada beberapa pemimpin
Ikhwanul Muslimin seperti Khairat el-Shater, Mohamed el-Beltagy dan
Ahmed Abdelaty dalam kasus yang sama.
Vonis mati juga dijatuhkan pada 13 terdakwa lain secara in absentia.
Para terdakwa masih bisa melakukan banding atas vonis tersebut.
Hakim Shaaban el-Shami mengatakan Mufti Besar yang merupakan
otoritas keagamaan tertinggi di Mesir telah menyatakan menyetujui
pemberian hukuman mati kepada para terdakwa yang namanya telah
disampaikan kepadanya.
Moursi, yang mengenakan baju penjara warna biru, nampak tenang dan
sedikit tersenyum saat hakim membacakan vonis pertama di pengadilan
Akademi Kepolisian.
Para terdakwa berteriak "Turun, turun pemerintah militer," saat mereka dibawa masuk ke pengadilan.
Moursi mengatakan sidang tersebut tidak sah, dan menyebutkan bahwa
proses hukum terhadapnya merupakan bagian dari kudeta yang dipimpin
mantan panglima militer Abdel Fattah al-Sisi pada 2013.
Sejak Moursi digulingkan, otoritas Mesir melancarkan pembubaran
kelompok Islamis, dimana ratusan orang tewas dan ribuan lainnya
ditangkap.
Sisi yang menjabat presiden saat ini mengatakan, Ikhwanul Muslimin
merupakan ancaman serius bagi keamanan nasional. Namun kelompok itu
bertahan bahwa mereka berkomitmen untuk melakukan aktivitas damai.
Meski para legislator Amerika Serikat mengungkapkan keprihatinan
atas tertinggalnya reformasi demokrasi di Mesir, Kairo masih tetap
merupakan salah satu sekutu terdekat Washington di kawasan itu.
Hubungan dua negara mendingin setelah Moursi digulingkan namun kemudian kembali membaik di bawah kepemimpinan Sisi.
Pada akhir Maret, Presiden Amerika Serikat Barack Obama mencabut
pembekuan pasok senjata ke Kairo, dan mengizinkan pengiriman senjata AS
bernilai lebih dari 1,3 miliar dolar AS.
Mesir Kukuhkan Hukuman Mati Terhadap Moursi
Rabu, 17 Juni 2015 11:44 WIB