"Menunggu sidang kode etik," kata Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso di Jakarta, Jumat.
PN, menurut Waseso, bakal menghadapi persidangan disiplin dan kode etik di internal Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tapi, itu tidak menggugurkan pidananya. Jadi, di sini (Tipikor) dalam rangka pidananya," ujarnya.
Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri langsung menahan PN setelah usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (25/6).
PN dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri.
"Iya, langsung kami tahan," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus.
Pihaknya langsung menahan PN karena khawatir bila PN tidak langsung ditahan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi perbuatannya.
"Atas dasar pertimbangan tersebut, maka ia langsung ditahan," katanya.
PN yang berpangkat AKBP merupakan anggota Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri.
PN diduga telah menerima suap sebesar Rp3 miliar dari seorang pengusaha diskotik yang disebut-sebut merupakan bandar narkoba di Bandung, Jabar.
Kasus tersebut berawal dari upaya pengungkapan narkoba yang dilakukan PN bersama anak buahnya di sebuah diskotik di Bandung.
Ketika hendak menangkap bandar tersebut dan menyita barang bukti narkoba, PN menawarkan untuk berdamai asal bandar itu memberikan sejumlah dana.
Sang bandar pun menyetujuinya dan akan memberikan Rp5 miliar kepada PN dengan cara bertahap.
Awalnya, PN menerima Rp3 miliar.
Namun, ketika bandar itu hendak memberikan Rp2 miliar sisanya, bandar itu malah melaporkan tindak pemerasan yang dilakukan PN tersebut, karena kesal mengetahui kasusnya tetap diproses meski telah memberikan uang suap.
PN resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Senin (22/6).
Atas perbuatannya, PN dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 9 tahun penjara.
Pewarta: Anita Permata DewiEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.