Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol M. Zainul Muttaqien, Selasa, mengatakan uang senilai Rp12,4 miliar tersebut berasal dari tersangka berinisial T dengan kasus TPPU senilai Rp9 miliar dan dari tersangka A senilai Rp3,4 miliar.
"Kita juga menangani kasus tindak pidana pencucian uang dan dimana berkas perkara kasus tersebut sudah kita limpahkan ke kejaksaan," katanya.
Ia mengatakan dalam lanjutan proses penanganan kasus TPPU itu, pihaknya bekerja sama dengan BNN Pusat guna mengungkapkan transaksi yang dilakukan kedua jaringan narkoba tersebut.
"Untuk kasus TPPU ini kita bekerjasama dengan BNN Pusat," ungkapnya.
Total tersangka pengedar dari jaringan narkoba yang berhasil diungkapkan oleh pihaknya sepanjang tahun 2021 ada sebanyak 21 orang. Adapun total barang bukti yang diamankan yaitu narkoba jenis sabu sebanyak 4.654,16 gram dan ekstasi sebanyak 1.156 butir.
"Seluruh tersangka ada 21 orang, terdiri dari 7 orang perempuan dan 14 orang laki-laki, baik itu afiliasi atau jaringan dari negeri tetangga maupun dari wilayah seberang," ujarnya.
Baca juga: BNNP Babel canangkan zona integritas WBK dan WBBM
Pewarta: Try M HardiUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.