"Saat Gerry shalat Jumat (17/7), ia keluar untuk Jumatan dan dia dipanggil sama OCK, katanya 'Sini dulu lah Gerry, Gerry sekarang kantor tutup, tidak ada lagi, ada 100 orang yang tidak bisa mengais nafkah di situ. Coba kalau kau pasang badan. Saya biayai kamu semua'," kata paman Gerry, Haeruddin Massaro saat menirukan pernyataan Gerry di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Gerry yang ditahan di rumah tahanan di gedung KPK Jakarta hanya dapat menjalani shalat Jumat di kompleks rumah tahanan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Jaya yang menjadi tempat tahanan OC Kaligis.
"Itu Gerry yang ngomong sama saya. Gerry bilang 'Bagaimana saya pasang badan jika rekaman sudah ada. Kan tidak bisa. Profesor ngomong 'Indah (alias Yurinda Tri Achyunibawa) itu barangnya' ada itu omongannya (dalam rekaman)," cerita Haeruddin menceritakan pernyatan Gerry.
Padahal menurut Haeruddin, sejak 5 Juli penyadapan sudah mulai berjalan.
"Jadi ada suara OCK, dialog OCK dengan Gerry, OCK dengan Indah, ini sudah ada di KPK, sudah kesadap. sampai terakhir Mama Yen (Yenny Octarina Misnan) yang lagi diperiksa di atas, dia telepon 'prof itu ditangkap Gerry di sana' lalu ada omongan 'Wah hapus cepat datanya', makanya dia dipanggil karena dia (OC Kaligisi) menyuruh hapuskan data itu. Kalau tidak apa-apa kenapa menyuruh menghapus?" tambah Haeruddin.
Haeruddin pun berharap agar OC Kaligis mau bertanggung jawab terhadap perbuatannya dan tidak mengorbankan Gerry.
"Masa Gerry mau kasih duit ke sit (hakim PTUN?) Apa urusannya Gerry? Kalau kamu pesuruh di tempat itu, disuruh nyogok untuk proyek kan, maka tidak ada hubungannya dengan kamu. Jadi sebetulnya kalau saya OCK waktu itu, apapun kejadiannya saya sebagai pimpinan saya bertanggung jawab. itu namanya laki-laki, itu yang namanya pemimpin," tegas Haeruddin.
Hari ini KPK pun masih memeriksa Yenny Octarina Misnan dan Yurinda Tri Achyunibawa.
KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.
Selain Kaligis, kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.
Kaligis sendiri ditangkap di Hotel Borobudur pada 14 Juli 2015 dan langsung ditahan pada hari yang sama.
Tindak pidana korupsi itu terkait dengan gugatan ke PTUN Medan yang dilakukan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya sprinlidik (surat perintah penyelidikan) dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012, 2013 dan 2014.
Terhadap sprinlidik tersebut, pemerintah provinsi Sumatera Utara pun mengajukan gugatan ke PTUN Medan dengan pemerintah provinsi menunjuk Gerry sebagai pengacara untuk melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.
Dalam putusannya, hakim Tripeni dan rekan menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewewenangan.
Pewarta: Desca Lidya NataliaEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026