"Saya sama sekali belum pernah melakukan usaha tambang itu. Padahal saya bekerja di perusahaan pertambangan itu baru 48 hari,"Jakarta (Antara Babel) - Seorang pekerja tambang bernama Jendaita Pinem bin Zumpa'i Pinem memohon uji materi atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Mahkamah Konstitusi, Rabu.
Pemohon adalah seorang pekerja tambang yang dinyatakan bersalah karena melakukan penambangan tanpa izin dan telah menjalani hukuman selama 8 bulan.
"Saya sama sekali belum pernah melakukan usaha tambang itu. Padahal saya bekerja di perusahaan pertambangan itu baru 48 hari," ujar Jendaita dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Pemohon menguji Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1) Pasal 74 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 149 ayat (1), Pasal 150 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 158, Pasal 163 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 164 UU Minerba.
Secara garis besar ketentuan yang diuji tersebut mengatur tentang izin usaha pertambangan berikut sanksinya.
Jendaita mengungkapkan bahwa usaha pertambangan tempat dia bekerja telah dihentikan oleh penyidik pada 25 Mei 2009 tanpa berkoordinasi dengan pemberi izin atau dengan Inspektur Tambang.
"Saya tidak melakukan penambangan melainkan hanya melakukan ekspor biji bauksit yang telah tertumpuk di tempat penyimpanan sementara batu bara sebanyak 171.000 ribu ton ke luar negeri," ujar dia.
Jendaita kemudian menilai bahwa penghentian usaha tambang tempat dia bekerja bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan UUD 1945 karena peristiwa yang didakwakan tidak sesuai dengan fakta.
Pewarta: Maria RosariEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.