"Jumlah ini cukup tinggi melebihi target dan banyak disumbang dari bea ekspor 'crude palm oil' (CPO) atau minyak sawit mentah," kata Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Babel Edih Mulyadi di Pangkalpinang, Kamis.
Penerimaan dari bea keluar pada Januari 2022 sebesar Rp15,48 miliar tersebut mencapai 569,01 persen dibandingkan dengan target karena adanya kenaikan harga referensi minyak sawit mentah yang menjadi dasar perhitungan tarif bea keluar dan dibarengi dengan meningkatnya volume ekspor CPO.
Untuk realisasi penerimaan pajak pusat (PPh, PPN, PBB, pajak lainnya, bea masuk dan bea keluar) yang dapat dihimpun dari wilayah Babel pada 1 hingga 31 Januari 2022 mencapai Rp192 miliar atau 7,01 persen dari target.
"Secara spesifik, penerimaan dari bea masuk mencapai Rp0,43 miliar atau turun 14,53 persen (y-o-y). Untuk penerimaan PNBP, sampai dengan 31 Januari telah mencapai Rp16,77 miliar atau 15,8 persen dari target," ujarnya.
Sementara, proyeksi penerimaan pada bulan Januari (understated) sebesar Rp10,9 miliar dari realisasi pajak lebih tinggi Rp0,06 miliar, realisasi bea cukai lebih tinggi Rp12,21 miliar, dan realisasi PNBP dan hibah lebih rendah Rp1,37 miliar.
Pada bulan Februari 2022, penerimaan pajak diproyeksikan Rp131,99 miliar, Bea Cukai Rp3,67 miliar dan PNBP/hibah Rp11,17 miliar.
Pihaknya memberikan rekomendasi terkait strategi pengamanan penerimaan pajak pusat (PPh, PPN, PBB, Pajak Lainnya, Bea Masuk dan bea keluar), antara lain melakukan kegiatan intensifikasi pengawasan, penegakan hukum dan kegiatan ekstensifikasi wajib pajak baru berbasis penguasaan wilayah.
Selain itu, menjalin dan mengoptimalkan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal DJP, mendorong perbaikan proses bisnis dan pengenaan pajak di usaha timah juga akan terus dilakukan.
"Kami juga melakukan penggalian potensi atas sektor usaha berbasis komoditas dominan dan sektor-sektor yang tidak terdampak COVID-19, memanfaatkan data IUP baru sebagai perluasan basis data PBB dan optimalisasi peningkatan PPh pemotongan dan pemungutan, melakukan pengawasan intensif atas kegiatan pelaporan dan pembayaran masa untuk wajib pajak strategis dan kewilayahan," katanya.
Selanjutnya, penyisiran dan pengamatan atas wajib pajak yang tidak patuh dalam pelaporan maupun pembayaran pajak dan merapikan proses bisnis, serta peningkatan pengawasan sampai dengan penegakan hukum kepada wajib pajak yang belum patuh juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan.
Pewarta: Donatus Dasapurna PutrantaUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.