Hal ini disampaikan Luhut setelah bertemu perwakilan buruh di Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa, di sela unjuk rasa buruh yang dilakukan sejak pagi hari.
"Bisa (membentuk gugus tugas). Tadi kami sudah bicara dan nanti akan merumuskan hal-hal yang belum sejalan," ujarnya.
Hal ini disambut baik oleh kelompok buruh. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan gugus tugas tersebut akan mulai aktif dalam dua hari ke depan atau Kamis (4/9).
Menurut Andi Gani, nantinya grup tersebut akan dibagi dalam beberapa kelompok yang mengurusi masalah-masalah buruh yang mendesak seperti pengupahan, alih daya ("outsourcing"), kriminalisasi buruh, kebebasan berserikat, kesejahteraan dan masalah perumahan.
"Nantinya pembicaraan akan dimulai dari tim kecil yang isinya para Sekretaris Jenderal serikat buruh dan, mungkin, Direktur Jenderal dari kementerian. Setelah mereka menghasilkan sebuah rumusan, keputusan tersebut akan dibawa ke tingkat eksekusi, yaitu ke Presiden dan menteri-menteri terkait," kata Andi Gani.
Perwakilan buruh pada hari ini, Selasa (1/9) siang, diterima oleh tiga menteri Kabinet Kerja yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri serta Menteri Kesehatan Nila F Moeloek di Ruang Parikesit Kemenkopolhukam, Jakarta siang.
Pertemuan tersebut berlangsung selama kurang lebih dua jam. Pihak buruh yang hadir termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pimpinan Said Iqbal, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) pimpinan Mudhofir.
Pejabat lain yang ikut dalam acara itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian, Pangdam Jaya Mayjen TNI Agus Sutomo.
Ada pun dalam unjuk rasa ribuan buruh di Ibu Kota, para pekerja melakukan aksi "long march" untuk menuju Istana Presiden di Jakarta setelah berkumpul di Bundaran Bank Indonesia.
Buruh mengumandangkan 10 tuntutan untuk pemerintah diantaranya agar menurunkan harga bahan pokok dan bahan bakar minyak (BBM) serta menolak ancaman pemutusan hubungan kerja dengan alasan pelemahan nilai rupiah dan perlambatan ekonomi serta masuknya tenaga kerja asing, serta menolak kebijakan penghapusan kewajiban berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing.
Para pekerja meminta kenaikan upah minimal 22 persen pada tahun 2016 untuk menjaga daya beli. Selain itu, buruh juga menolak keras Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang hanya berbasis inflasi plus dan pendapatan domestik bruto.
Buruh juga menuntut kebutuhan hidup layak yang menjadi dasar penetapan upah minimum direvisi dari 60 butir menjadi 84 butir dan revisi Jaminan Pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Selain itu buruh menuntut manfaat pensiun yang sama dengan pegawai negeri sipil, bukan Rp300.000 per bulan.
Terkait kinerja BPJS Kesehatan, buruh mendesak badan tersebut memperbaiki pelayanan dan menghapus sistem INA CBGs dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 yang membuat tarif untuk rumah sakit menjadi murah.
Buruh menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan mendesak pemerintah menambah anggaran untuk penerima bantuan iuran (PBI) menjadi Rp30 triliun.
Buruh juga mendesak agar pengadilan hubungan industrial (PHI) dibubarkan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Selama ini PHI dipandang hanya menjadi kuburan bagi buruh.
Terkait kecelakaan kerja yang terjadi di PT Mandom Indonesia, buruh mendesak pimpinan perusahaan tersebut dihukum karena telah lalai sehingga menyebabkan 27 orang meninggal dan 31 lainnya terancam PHK.
Selain itu, kriminalisasi terhadap aktivis buruh juga kerap terjadi, dimana banyak aktivis buruh yang dipenjarakan, satu sisi ketika perusahaan salah, dari pihak kepolisian lambat sekali menindaknya.
Mereka juga meminta hapuskan perbudakan modern dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Bila tuntutan diabaikan maka KSPI akan melakukan aksi mogok nasional di seluruh Indonesia.
Pewarta: Michael SiahaanEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.