Saat ini baru 81 dari 726 tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan Bangka Belitung terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan."
Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Mokhamad Cucu Zakaria, menyatakan kepesertaan tenaga kerja asing masih rendah, karena kesadaran perusahaan untuk melapor dan mendaftarkan pekerjanya kurang.

"Saat ini baru 81 dari 726 tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan Bangka Belitung terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan," kata Mokhamad  Cucu Zakaria di Pangkalpinang, Jumat.

Ia menjelaskan berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang tenaga kerja asing wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

"Tenaga kerja asing yang bekerja paling singkat enam bulan wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan," katanya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya akan mendatangi badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing di perusahaan tersebut.

"Kita sudah bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja provinsi, kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan yang belum bergabung dengan BPJS Kesehatan," ujarnya.

Ia mengatakan kepesertaan tenaga kerja asing yang masih rendah ini, tidak terlepas dari kesadaran perusahaan untuk melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan yang masih kurang.

"Pihak perusahaan masih membandingkan manfaat diterima dengan iuran yang harus dikeluarkannya dan masih adannya isu-isu negatif terkait pelayanan BPJS," ujarnya
   
Menurut dia saat ini pelayanan BPJS di rumah sakit, puskermas dan pelayanan kesehatan lainnya sudah cukup baik.

"Pelayanan BPJS Kesehatan ini sudah baik, jadi tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk tidak bergabung, agar seluruh pekerjanya mendapat layanan jaminan kesehatan," ujarnya.

Pewarta: Aprionis
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026