Pangkalpinang (Antara Babel) - Kasubdit I Bidang Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Hermawan menyatakan wilayah hukum Babel bersih dan bebas dari praktik penimbunan sembako.
"Setelah dikeluarkannya Maklumat Kapolri beberapa waktu lalu, hingga kini belum kami temukan aktivitas penimbunan sembako di Babel," ujarnya di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan, pihaknya rutin melakukan pengecekan terhadap distributor-distributor yang ada di wilayah itu dan hingga kini belum ada ditemukan indikasi penimbunan.
Ia menyebutkan, sejauh ini Tim Indag Ditreskrimsus Polda Babel sudah memetakan gudang-gudang yang terindikasi dan berpotensi menimbun sembako.
"Pemetaan itu kami lakukan susuai dengan Maklumat Kapolri Nomor 1 tahun 2015 tentang Larangan Melakukan Penimbunan dan Penyimpanan Pangan atau Barang Kebutuhan Pokok," katanya.
Ia menyebutkan, dalam maklumat itu jika para pelaku usaha terbukti melanggar akan ditindak tegas berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) tentang Pangan dan Perdagangan.
"Untuk itu kami minta kepada seluruh pengusaha dan pedagang sembako seperti daging, beras, gula, cabe, jagung, kedelai dan lainnya agar jangan sampai melakukan penimbunan," ujarnya.
Sesuai Maklumat Kapolri, penimbun sembako akan diganjar dengan dua pasal, yakni Pasal 107 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
"Selain itu pasal yang akan dikenakan yakni Pasal 133 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp100 miliar," katanya.