Jakarta (Antara Babel) - Kubu mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin menilai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki ketegasan dalam proses peninjauan kembali (PK) yang sedang diajukan pihaknya.
"Saya lihat pengadilan seperti tidak ada wibawanya dalam mengurus kasus ini. Seharusnya jangan kalah wibawa dengan KPK," kata kuasa hukum IAS Jhonson Panjaitan saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, pengadilan seharusnya bersikap lebih tegas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi menghadirkan kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka pada dugaan tipikor kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012 itu.
Selama tiga kali agenda persidangan, KPK belum menghadirkan IAS satu kali pun. Padahal baik pihak kuasa hukum dan majelis hakim PN Jakarta Selatan telah mengirimkan surat permohonan agar tersangka bisa dihadirkan.
Pihak KPK yang diwakili tim kuasa hukumnya beralasan bahwa IAS belum bisa dibawa dalam persidangan karena belum mendapat persetujuan dari penyidik.
Hingga saat ini IAS masih dalam pemeriksaan penyidik KPK sehingga belum bisa menyetujui permintaan kuasa hukumnya maupun majelis hakim PN Jakarta Selatan.
"Kalau dari kami selaku kuasa termohon akan menyampaikan (surat penetapan) ke penyidik, nanti kita lihat pertimbangan mereka seperti apa," ujar kuasa hukum KPK Rasamala Aritonang usai persidangan di Jakarta, Selasa (8/9).
Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dia menuturkan bahwa pihaknya memahami penetapan yang telah diberikan majelis hakim namun belum bisa memastikan apakah penyidik akan memberikan izin atau tidak untuk menghadirkan IAS dalam persidangan.
Menurut dia, dalam proses penghadiran seorang tersangka dalam sebuah persidangan bukanlah perkara mudah dan perlu persiapan khusus.
"Kewenangan memang ada di bawah penyidik. Kalau mau dibawa (ke pengadilan) juga harus di bawah penjagaan aparat dan lain sebagainya, itu butuh alokasi tersendiri," ujarnya menjelaskan.
Pihak Ilham Arief Sirajuddin mengajukan PK atas putusan oleh Hakim Amat Khusairi pada sidang praperadilan kedua yang telah dilaksanakan dua bulan sebelumnya.
Pada Kamis (9/7), PN Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin melalui putusan Hakim Ketua Amat Khusairi.
Pertimbangan hakim ialah bahwa KPK telah memenuhi alat bukti yang sah untuk menetapkan IAS sebagai tersangka dan telah sesuai dengan KUHAP dan hukum acara yang berlaku.
Selain itu, Hakim Amat juga menilai keputusan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan bahwa penyidik dan penyelidik KPK adalah sah.