Jakarta (ANTARA) - Personel Band Project Pop Herman Josis Mokalu (Yosi Project Pop) menyatakan siap menyerahkan uang pembayaran pembuatan jingle DNA Pro kepada tim penyidik.
"Saya nyatakan siap membantu penyidikan dan apa pun untuk menjadi bukti. Saya siap menyerahkannya," kata Yosi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Ketika membuat jingle DNA Pro, manajemennya telah menerima bayaran sebanyak Rp115 juta. Akan tetapi, Yosi menegaskan bahwa nominal tersebut bukanlah angka bersih yang diterima oleh Yosi.
Pembayaran dari DNA Pro telah pihaknya bayarkan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembuatan jingle, seperti pihak studio dan music arranger. Apalagi, sudah 8 bulan berlalu.
"Ini bentuk iktikad baik saya untuk mendukung penyidikan ini," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yosi juga menegaskan bahwa keterlibatannya terbatas pada pembuatan jingle dan mengisi acara. Hanya berada di ranah profesional sebagai seorang pemusik.
"Saya di awal Agustus 2021 diminta oleh perwakilan dari DNA Pro untuk membuatkan mereka jingle. Mungkin karena mereka mengetahui saya sering membuatkan lagu untuk orang selain membuatkan lagu untuk Project Pop," kata dia.
Yosi mengatakan bahwa di awal Agustus 2021 belum ada informasi yang menyatakan bahwa DNA Pro merupakan sebuah perusahaan ilegal atau yang tidak memiliki izin untuk melakukan perdagangan.
Ia baru mengetahui bahwa DNA Pro merupakan perusahaan yang tidak memiliki izin di bidang perdagangan.
"Jadi, keterlibatan saya di sini hanya profesional. Untuk membuat lagu dengan DNA Pro, tidak dalam kegiatan usahanya," ucap Yosi.
DNA Pro merupakan salah satu aplikasi robot trading yang diblokir oleh Pemerintah. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada hari Jumat (28/1).
Terkait dengan perkara DNA Pro, terdapat sejumlah publik figur telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, seperti Rossa yang diperiksa pada hari Kamis (21/4), Rizky Billar dan Lesti Kejora (20/4), serta Ivan Gunawan (14/4). Billy Syahputra akan diperiksa pekan depan.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan/atau Pasal 105 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Rossa berikan keterangan terkait kasus DNA Pro ke penyidik Polri
Baca juga: Rizky Billar mengaku tak pernah promosikan DNA Pro