Belitung, Babel (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak memperpanjang masa libur Lebaran 2022 bagi siswa tingkat TK/PAUD, SD/MI dan SMP/MTs di daerah itu.
"Kami tidak memperpanjang libur sekolah dalam rangka Lebaran 2022 dan masih tetap jadwal masuk sekolah pada 11 Mei 2022," kata Kepala Dindikbud Belitung, Soebagio di Tanjung Pandan, Minggu.
Menurut dia, jadwal masuk sekolah setelah libur Lebaran 2022 adalah pada Rabu (11/5) dan telah sesuai dengan kalender pendidikan di daerah itu.
Menurut dia, jadwal masuk sekolah setelah libur Lebaran 2022 tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Belitung Nomor: 800/586/lll/BKPSDM tanggal 12 April tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022.
"Kemudian juga mempedomani kalender akademik tahun ajaran 2021/2022 jenjang TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs di Kabupaten Belitung," ujarnya.
Menurut dia, libur Idul Fitri 1443 Hijriah untuk tenaga pendidik dan peserta didik berdasarkan kalender akademik tahun pelajaran 2021/2022 ditetapkan pada 25 April sampai 10 Mei.
"Proses pembelajaran dilaksanakan kembali pada, Rabu (11/5). Keputusan penetapan Ini sudah sesuai dengan kalender pendidikan kami," ujarnya.
Ia mengimbau para tenaga pendidik dan para peserta didik untuk disiplin masuk sekolah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Ketika hari pertama masuk sekolah pelaksanaan kegiatan halal bi halal dalam momentum Idul Fitri diperbolehkan asal dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Ia berharap para orang tua dapat mengawasi anaknya selama libur Lebaran 2022 terutama penerapan protokol kesehatan.
"Kemudian para orang tua diharapkan mengawasi anaknya jangan sampai mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dengan kecepatan tinggi karena bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Berita Terkait
Pemkab Belitung perpanjang masa belajar di rumah hingga 19 Desember
29 November 2020 14:56
Dindikbud Belitung mengimbau MPLS tanpa ada perpeloncoan
13 Juli 2022 07:39