Jakarta (Antara Babel) - Kejaksaan sampai sekarang belum memastikan apakah pimpinan KPK nonakif Bambang Widjojanto akan ditahan atau tidak setelah pelaksanaan pelimpahan tahap duanya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Kita lihat dulu. Kan diserahkan ke Jakpus, kita belum dapat laporan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Selain itu, kata dia, pihaknya masih melihat urgensinya apa atau pertimbangan obyektif dan subyektifnya. "Tunggu laporan dari kejari dulu," katanya.
Pelimpahan tahap II berkas dan tersangka dari Bareskrim Polri menyusul berkas BW (Bambang Widjojanto) sudah dinyatakan lengkap atau P21 terkait kasus kesaksian palsu saat dirinya menjadi kuasa hukum dalam perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.
BW dikenai Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP karena diduga mengarahkan saksi Ratna Mutiara untuk memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada tersebut.
Saat itu BW adalah Kuasa hukum dari Ujang Iskandar yang kini menjabat sebagai Bupati. BW ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada Januari 2015.
Berita Terkait
KPK bawa Pj Wali Kota Pekanbaru ke Gedung Merah Putih
3 Desember 2024 18:22
KPK: Pj Walikota Pekanbaru diduga lakukan pungutan kepada OPD
3 Desember 2024 15:30
KPK temukan uang Rp1 miliar dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru
3 Desember 2024 14:59
KPK "terbangkan" pihak terjaring OTT di Pekanbaru ke Jakarta
3 Desember 2024 14:53
TNI pelajari putusan MK soal KPK usut korupsi di lingkungan militer
2 Desember 2024 14:43
Kuasa hukum Firli Bahuri sambangi Polda Metro Jaya
28 November 2024 11:28
KPK segel ruang kerja gubernur dan Sekda Bengkulu
25 November 2024 22:32
KPK: Gubernur Bengkulu gunakan uang korupsi untuk tim sukses pilkada
25 November 2024 10:56