Bandung (Antara Babel) - Terpidana mafia pajak Gayus H Tambunan telah
dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Sukamiskin
Bandung ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa,
sekitar pukul 14.00 WIB.
"Atas permintaan, saran Pak Menkumham dan kajian dari Dirjen PAS,
tadi sekitar jam dua siang sudah dipindahkan dari sini," kata Kepala
Lapas Klas 1 A Sukamiskin Bandung Edi Kurniadi kepada Antara di Bandung.
Ia menuturkan proses pemindahan Gayus dari Lapas Sukamiskin cukup ketat karena melibatkan polisi dan petugas lapas.
"Pengawalan ketat tadi dari kepolisian ada 10 orang dari kami tiga
orang, total ada 3 kendaraan yang mengawal pemindahannya," ungkap dia.
Pemindahan Gayus ini sebagai konsekuensi dari beredarnya foto
terpidana mafia pajak itu sedang makan di sebuah restoran bersama dengan
dua orang wanita yang diunggah di dunia maya oleh pemilik akun Facebook
Baskoro Endrawan.
Lapas Klas 1 A Sukamiskin Bandung Edi Kurniadi membenarkan
terpidana mafia pajak Gayus Halomuan Tambunan keluar dari lapas pada 9
September 2015 karena menerima panggilan dari Pengadilan Jakarta Utara.
"Di foto yang di-uploadoleh akun bernama Baskoro Endrawan di
Facebook ada keterangan 9 Mei 2015. Tidak benar kalau tanggal tersebut
Gayus keluar lapas, saya jamin. Yang benar itu tanggal 9 September 2015
dia izin keluar lapas karena ada panggilan dari Pengadilan Agama Jakarta
Utara sebagai tergugat," tegas Edi.