Berkas kasus milik oknum tersebut sudah masuk tahap dua dan Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21). Tersangka berikut barang bukti juga sudah diserahkan ke pihak Kejati."
Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Daerah kepulauan Bangka Belitung telah melimpahkan berkas kasus persetubuhan anak dibawah umur yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan, OA kepada pihak Kejaksaan Tinggi setempat.

"Berkas kasus milik oknum tersebut sudah masuk tahap dua dan Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21). Tersangka berikut barang bukti juga sudah diserahkan ke pihak Kejati," ujar Dirreskrimum Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Sahrul Iman, Kamis.

Ia mengatakan, Oa dilaporkan oleh pihak keluarga korban karena diduga telah menyetubuhi seorang pelajar yakni Melati (17) warga Lepar Pongok. Waktu melakukan hubungan tersebut, OA diketahui masih aktif sebagai wakil rakyat.

"Oa akan dijerat menggunakan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur banyak ketentuan yang melindungi kepentingan
anak," katanya.

Ia menyebutkan, dalam undang-undang tersebut menjelaskan yang dimaksud anak di bawah umur adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.

"Setiap anak selama dalam pengasuhan orangtua, wali atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan yang salah atau tidak pantas," ujarnya.

Sebelumnya dalam menangani kasus ini, penyidik cukup kewalahan, karena Oa dan korban Melati sempat dikabarkan menghilang. Bahkan Oa sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik, termasuk upaya jemput paksa. Oa pun sempat dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Setelah beberapa minggu ditetapkan sebagai DPO, akhirnya Oa berinisiatif menyerahkan diri kepada Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renata) Ditreskrimum Polda Babel dan sempat menjalani penahanan hingga akhirnya berkas perkaranya diserahkan ke pihak Kejaksaan.

Pewarta: Try Mustika Hardi
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026