Terkait calon perseorangan, harus ada aturan yang mengaturnya, ini terkait jumlah penduduk yang berkaitan dengan DPT."Jakarta (Antara Babel) - Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman meninta Komisi Pemilihan Umum memperbaiki data daftar pemilih tetap yang digunakan dalam pilkada serentak, terutama pascaputusan Mahkamah Konstitusi mengenai calon tunggal dan calon perseorangan.
"Terkait calon perseorangan, harus ada aturan yang mengaturnya, ini terkait jumlah penduduk yang berkaitan dengan DPT," katanya di Jakarta, Jumat.
Rambe menilai harus ada keseriusan dari KPU untuk menyelesaikan masalah DPT karena selama ini laporannya belum beres.
Dia khawatir apabila masalah DPT itu tidak bisa diselesaikan, bisa terjadi mobilisasi politik dalam dukungan terhadap calon kepala daerah.
"Masalah DPT ini tidak pernah tuntas padahal kita sering melaksanakan pilkada," ujarnya.
Dia mengatakan selama ini laporan KPU terhadap Komisi II DPR, masalah DPT belum jelas karena harus dievaluasi terlebih dahulu.
Menurut dia seharusnya tanggal 2 Oktober masalah itu sudah selesai lalu dievaluasi untuk kemudian ditetapkan sebelum Pilkada berlangsung.
"Tidak boleh sembarangan memindahkan KTP apalagi menjelang pelaksanaan Pilkada," katanya.
Selain itu dia menilai usulan beberapa kalangan agar revisi UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada, sulit dilakukan dan tidak tepat.
Menurut dia, dari awal Komisi II DPR sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk revisi UU Pilkada namun pemerintah tidak setuju.
"Awalnya kami usulkan revisi UU Pilkada tapi pemerintah tidak setuju karena minta dijalankan dahulu. Padahal harus dipahami dari tahapan-tahapan yang sudah dilaksanakan namun ternyata seperti ini," ujarnya.
Menurut dia, Komisi II DPR tidak akan proaktif memanggil KPU dan Bawaslu untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.
Dia menilai seharusnya para penyelenggara pemilu yang harus aktif meminta pendapat Komisi II DPR agar pelaksanaan Pilkada berjalan lancar.
"Kalau kami yang proaktif nanti dianggap politis. Beberapa waktu lalu saya proaktif untuk mengubah (UU Pilkada) namun tidak ada yang setuju malah dianggap politis karena partai saya bermasalah," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015.
Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9).
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menilai undang-undang mengamanatkan pilkada sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis.
Karena itu, pemilihan kepala daerah harus menjamin terwujudnya kekuasan tertinggi di tangan rakyat.
Selain itu, MK menimbang perumusan norma UU Nomor 8 tahun 2015, yang mengharuskan adanya lebih dari satu pasangan calon tidak memberikan solusi, yang menyebabkan kekosongan hukum.
Hal itu menurut MK dapat berakibat pada tidak dapat diselenggarakannya pilkada sehingga syarat mengenai jumlah pasangan calon berpotensi mengancam kedaulatan dan hak rakyat untuk memilih.
"Menimbang hak untuk dipilh dan memilih tidak boleh tersandera aturan paling sedkit dua paslon (pasangan calon). Pemilihan harus tetap dilaksanakan meski hanya ada satu paslon," ujar hakim MK Suhartoyo.
Pewarta: Imam BudilaksonoEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.