Jakarta (Antara Babel) - Jaksa Agung 2010-2014 Basrief Arief menyatakan terbuka kemungkinan untuk penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penututan (SKPP) untuk Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto.

"Secara praktisi yang saya pikirkan, kasus bambang widjojanto kan terkait pasal 242. Kalau pengalaman saya dulu di pidana, harus ada hakim (MK) mengatakan itu adalah keterangan palsu, pada saat itulah dilakukan gugatan," kata Basrief di gedung KPK Jakarta, Senin.

Basrief datang untuk memberikan masukan terhadap rencana strategis (renstra) KPK 2015-2019.

Pada Minggu (4/10), 44 orang agamawan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk menghentikan proses hukum kepada pimpinan KPK non-aktif Bambang Widjojanto dan Abraham Samad serta penyidik KPK Novel Baswedan berdasarkan prinsip dan mekanisme hukum yang berlaku.

"Tapi sekarang saya tidak baca BAPnya, saya tidak tahu jadi mudah-mudahan nanti, kita lihat sajalah nanti bagaimana nanti Kejaksaan Agung menyelesaikan," tambah Basrief.

Basrief menyatakan bahwa dasar penerbitan SKPP adalah pasal 139 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

"Saya kira masih bisa kalau melihat pasal 139 KUHAP, dibuka SKPP kerja sama, mungkin itu bisa lebih, bisa dilihat di sana, bisa dilihat di pasal 139," jelas Basrief.

Pasal 139 KUHAP berbunyi "Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, ia segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan"
   
"(Artinya) itu kewenangan penutut umum," ungkap Basrief.

Sebelumnya terdapat 64 akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Indonesia untuk mendesak Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung untuk mengeluarkan SKPP atau tindakan hukum atas nama keadilan dan kepastian hukum dalam kasus tersebut.

Presiden Jokowi juga akan mempertimbangkaan adanya usul diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus Bambang Widjojanto.

"Masukan yang baik, nanti saya pertimbangkan," kata Presiden Jokowi di Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (3/10).

Saat ini jaksa masih meneliti berkas tahap dua milik Bambang Widjojanto yang telah dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri
   
Bambang disangkakan dengan pasal 242 ayat 1 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dan pasal 266 ayat (1) KUHP terkait menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik saat Bambang menjadi pengacara dalam sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026