Tersangka kami tangkap di Perumahan Green House Pancur Pangkalbalam sekitar pukul 19.30 WIB ,,,,,,"Pangkalpinang (Antara Babel) - Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, meringkus KR (40) warga Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, Pangkalpinang, karena mengedarkan narkoba jenis sabu dan inek pada Selasa (6/10) malam.
"Tersangka kami tangkap di Perumahan Green House Pancur Pangkalbalam sekitar pukul 19.30 WIB dengan barang bukti tiga bungkus sabu-sabu ukuran sedang, dua butir ekstasi, satu buah timbangan digital, telepon genggam dan alat hisab sabu," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru Budi Prasetyo melalui Kabag Ops Kompol Raspandi, Kamis.
Ia mengatakan, saat akan dilakukan penangkapan, tersangka KR sempat berusaha meloloskan diri dengan naik ke plafon rumah, namun petugas berhasil mengamankannya kembali.
"Dari keterangan tersangka, narkoba tersebut didapatkan dari seorang bandar berinisial H sebanyak lima paket sabu seharga lima juta dan ektasi sebanyak lima butir seharga Rp1,5 juta," katanya.
Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Pangkalpinang dan menjalani pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara," ujarnya.
Selain menangkap pengedar narkoba, pihaknya juga berhasil mengamankan seorang pengguna sabu atas nama Hendri alias Andot (30) warga Jalan Ratna Raya, Kelurahan Semabung Baru, Kota Pangkalpinang pada Jumat (2/10).
"Tersangka diamankan saat sedang mengisap sabu di sebuah rumah di Jalan Jamrud 3, Kelurahan Semabung Lama sekitar pukul 21.00 WIB dengan barang bukti dua bungkus kecil sabu-sabu, satu alat hisap sabu dan satu telepon genggam," katanya.
Tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Pewarta: Try Mustika HardiEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.