Kalau disimpulkan yang kemarin tanda tangan setujui draf revisi UU KPK, saya akan menarik tanda tangan saya tersebut."
Jakarta (Antara Babel) - Anggota Fraksi PPP di DPR Arwani Thomafi mengatakan akan mencabut dukungan tanda tangannya terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK karena tidak sesuai dengan pemikiran awal yaitu mengusulkan revisi.

"Kalau disimpulkan yang kemarin tanda tangan setujui draf revisi UU KPK, saya akan menarik tanda tangan saya tersebut," katanya di Ruang Rapat Fraksi PPP, Gedung Nusantara I, Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan ketika dirinya menandatangani persetujuan revisi UU KPK, dirinya tidak tahu kalau itu dalam kapasitas penyusunan UU. Arwani mengira tanda tangan itu merupakan bentuk persetujuannya dalam mengusulkan revisi UU KPK.

"Ketika saya tanda tangan, tidak tahu RUU yang beredar karena berpikir itu dalam kapasitas pengusulan bukan penyusunan RUU," ujarnya.

Arwani mengatakan, semua anggota yang ikut tanda tangan tidak bisa digeneralisir bahwa semuanya setuju dengan seluruh atau sebagian draf Revisi UU KPK yang beredar itu.

Dia mengatakan tanda tangannya itu dimaksudkan untuk usulan agar revisi UU KPK itu tidak hanya diusulkan oleh pemerintah tapi juga diusulkan oleh DPR.

"Sehingga menjadi usulan bersama dan dimasukkan di prolegnas 2016, bukan untuk dibahas di 2015," katanya.

Dia menjelaskan, selama ini dalam praktiknya tahapan pengusulan RUU menjadi prioritas atau menggeser RUU dari longlist ke prioritas tidak dipersyaratkan harus ada tersedia lengkap draft RUU.

Menurut dia, ketika Pemerintah yang diwakili Menkumham mengusulkan menggeser revisi UU KPK dari long list ke prioritas 2015, anggota Baleg juga tidak membaca dulu draft RUU-nya.

"Waktu itu hanya disampaikan urgensi revisi UU KPK, dan sekali lagi tidak ada fraksi yang menolak," ujarnya.

Anggota Komisi II DPR itu menilai, tanpa ada tanda tangan dirinya pun, saat ini posisi revisi UU KPK sudah ada di prolegnas prioritas 2015 sebagai usulan Pemerintah.

Menurut dia, saat itu disepakati RUU KPK masuk ke 2015 menggantikan Revisi UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

"Sehingga yang berhak untuk menyampaikan draft RUU KPK itu adalah Pemerintah," katanya.

Arwani mengatakan apabila DPR atau anggota DPR ingin sebagai yang menyampaikan draf maka harus diubah lagi status pengusul dalam rapat pleno Baleg dan rapat paripurna DPR.

Dari Pemerintah menurut dia, sebagai pengusul diubah menjadi DPR sebagai pengusul, atau DPR dan pemerintah sebagai pengusul bersama.

"Jadi tanpa atau dengan tanda tangan saya, DPR sudah sejak Juni 2015 sepakat dan tidak menolak adanya revisi UU KPK," katanya.

Dia menegaskan, soal revisi UU KPK, pemerintah dan DPR sudah sepakat semua merevisi. Menurut dia, yang belum sepakat adalah kapan dan substansi apa saja yang akan direvisi.

"Tidak ada fraksi yang menolak revisi UU KPK masuk di 'long list', dan juga tidak ada yang menolak usul pemerintah untuk memasukkan revisi UU KPK di prioritas 2015," katanya.

Dia menegaskan meskipun ada fraksi di DPR yang menyatakan menolak tapi baru sebatas di media, bukan sikap dalam rapat resmi.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026