Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang menambah libur Lebaran Idul Adha 1443 Hijriah.
"Saya minta besok Senin (11/7) ASN bekerja kembali," kata Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil usai Shalat Idul Adha 1443 Hijriah di Lapangan Merdeka Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah ini jatuh pada Minggu (10/7/2022) dan tidak ada penambahan liburan lebaran bagi ASN khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
"Saya rasa liburan bagi ASN sudah cukup, karena Sabtu (9/7) dan Minggu (10/7) para aparatur negara ini sudah libur," ujarnya.
Menurut dia, sanksi bagi ASN yang menambah libur lebaran sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
"ASN wajib masuk kerja pada hari pertama masuk setelah libur lebaran Idul Adha tahun ini. Jika ada yang menambah liburan jelas akan ada sanksinya," katanya.
Oleh karena itu, kata Maulan Aklil yang akrab disapa Bang Molen ini akan melakukan inspeksi mendadak pada hari pertama kerja ASN setelah liburan Hari Raya Idul Adha 2022.
"Besok kita sudah kerja kembali dan semoga Hari Raya Idul Adha tahun ini menambah kesabaran dan ketakwaan kita kepada Allah SWT," katanya.
Berita Terkait
Pemprov Babel sanksi ASN tambah libur Idul Adha
17 Juni 2024 12:21
Pj Wali Kota Pangkalpinang apresiasi Kecamatan Rangkui gelar Nganggung dan doa bersama
27 September 2024 15:37
Kolaborasi pemkot dan BPS Pangkalpinang, torehkan nilai indeks pembangunan statistik tertinggi di Babel
26 September 2024 18:29
Budi Utama buka kastrasi kucing jantan di Pangkalpinang, momen berharga untuk kesehatan hewan peliharaan
26 September 2024 15:42
Pemkot Pangkalpinang dan BPJS Kesehatan tingkatkan sinergi pastikan UHC tepat sasaran
26 September 2024 14:45