Jakarta (ANTARA) - Berbelanja melalui platform digital perlu menggunakan sejumlah data pribadi agar barang belanjaan bisa sampai ke tujuan, untuk itu, pengguna perlu menjaga keamanan akun belanjanya.
Belanja secara online sebaiknya dilakukan secara hati-hati, selain supaya tidak mengalami penipuan, juga untuk menjaga keamanan data pribadi pengguna.
Kepala Komunikasi Eksternal Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, kepada ANTARA pada Senin membagikan kiat menjaga keamanan akun belanja online.
"Sebagai langkah pencegahan tambahan, kami senantiasa mengajak seluruh pengguna Tokopedia untuk mengikuti anjuran langkah pengamanan agar semua tetap terlindungi," kata Ekhel.
Pengguna lokapasar disarankan mengganti kata sandi secara berkala dan tidak menggunakan kata sandi yang sama untuk beberapa platform digital.
Platform belanja online biasanya dilengkapi dengan kode one-time password (OTP) sebagai lapisan keamanan tambahan. Jika sudah menerima OTP, jangan pernah membagikan kode tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada pihak yang mengatasnamakan platform belanja online.
Berdasarkan informasi di laman resmi Tokopedia, data pribadi yang dikumpulkan platform tersebut ketika seseorang membuat akun antara lain adalah nama, alamat email, nomor telepon dan alamat.
Ketika seseorang membuka toko online di platform tersebut, maka ia perlu memberikan salinan Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk verifikasi.
Data pribadi dapat membentuk identitas digital, yaitu informasi yang tersedia secara dalam jaringan dan bisa digunakan untuk mengidentifikasi seseorang, organisasi atau perangkat elektronik.
Diwawancara secara terpisah melalui surat elektronik, CEO VIDA, Sati Rasuanto menyatakan untuk menjaga identitas digital secara umum, jangan pernah memberikan data sensitif secara sembarangan agar tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Masyarakat harus lebih sadar kepada siapa saja mereka membagikan data pribadinya," kata Sati.
Dia juga menyarankan menggunakan kata sandi yang berbeda untuk setiap aplikasi dan secara rutin mengganti kata sandi itu.
Selain kata sandi, menurut dia, warganet juga perlu lebih teliti dalam memilih layanan digital, terutama bahwa platform tersebut berada di bawah pengawasan lembaga resmi.
"Supaya mendapat jaminan bahwa layanan digital yang digunakan adalah legal dan mengikuti peraturan pemerintah Indonesia," kata Sati.
Indonesia saat ini sedang berupaya menyelesaikan regulasi Perlindungan Data Pribadi. Sambil menunggu undang-undang tersebut, aturan mengenai data pribadi saat ini antara lain mengacu pada Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Berita Terkait
Melindungi data pribadi rakyat suatu keniscayaan
21 Oktober 2024 14:49
Polda Metro Jaya benarkan Nikita Mirzani laporkan seorang pengacara
3 Oktober 2024 19:36
Dirjen HAM dukung pelindungan data pribadi lewat indeks HAM
22 September 2024 14:35
Cara cek data pribadi disalahgunakan untuk pinjol atau tidak
17 Juli 2024 18:15
KPU akui jual data rahasia negara ke asing, benarkah?
2 April 2024 08:51
Bahaya! Jangan asal jual laptop dan HP lawas
30 November 2023 20:57
Wamenkominfo minta masyarakat tak umbar data pribadi di media sosial
27 Agustus 2023 14:22
Waspada Link Undangan Nikah Digital, Penipu di Whatsapp Curi Data Pribadi
27 Januari 2023 18:41