Tersangka kami tangkap di Gang Tulus Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang dengan barang bukti narkoba golongan I yang terdiri atas tiga paket sabu-sabu dan ganja kering."Pangkalpinang (Antara Babel) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus oknum anggota Polres Pangkalpinang, Bripda Bn yang diduga terlibat kasus narkoba.
"Tersangka kami tangkap di Gang Tulus Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang dengan barang bukti narkoba golongan I yang terdiri atas tiga paket sabu-sabu dan ganja kering," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im, Senin.
Dia mengatakan, Bripda Bn sebelumnya pernah diamankan dengan kasus serupa. Selain itu, yang bersangkutan juga sering menjalani tes urine dengan hasil yang positif.
"Tertangkapnya Bripda Bn ini setelah penyidik Ditresnarkoba Polda Babel melakukan pengembangan dari seorang pemakai yang ditangkap sebelumnya," katanya.
Dikatannya, saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik sehingga pihaknya baru akan mengekspos hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Babel pada Selasa (27/10). Menurutnya, ekspos terhadap oknum anggota tersebut bertujuan untuk menjadi pelajaran bagi personel lainnya.
"Kami mohon maaf sebesar-besarnya kepada rekan-rekan jurnalis karena belum bisa mengekspos kasus narkoba yang diduga melibatkan oknum anggota Polres Pangkalpinang dikarenakan sesuai keterangan penyidik bahwa kasus tersebut masih dikembangkan," katanya.
Sebelumnya Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Gatot Subiyaktoro menegaskan pihaknya siap menindak keras setiap personel yang terbukti terlibat narkoba, termasuk oknum anggota Polres Pangkalpinang, Bripda Bn yang kedapatan menyimpan sabu-sabu dan ganja.
"Tidak ada ampun, tetap ditindak tegas, perwira saja saya pecat karena terlibat narkoba. Saat ini terus kami proses secara pidana, agar yang lain jangan main-main dengan narkoba lagi. Kedepannya untuk pengawasan internal akan kami tingkatkan," katanya.
Pewarta: Try Mustika HardiEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.