"Untuk sidang selanjutnya kami merencanakan memanggil empat orang saksi yaitu Gatot Pujo Nugroho, Ramlan Taufik Sodikin, Clara Widi Wiken dan Surya Paloh," kata ketua jaksa penuntut umum KPK Yudi Kristiana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Senin.
Patrice Rio Capella dalam perkara ini didakwa menerima Rp200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti dengan tujuan mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Batuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakkan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui pendekatan islah.
Sidang selanjutnya akan dilangsungkan pada 23 November 2015, sedangkan sidang tuntutan rencananya akan dilaksanakan pada 14 Desember 2015.
Surya Paloh disebut dalam dakwaan disebut menghadiri pertemuan pada 19 Mei 2015 di Kantor DPP Nasdem Gondangdia yang dihadiri oleh Gatot Pujo Nugroho dan Wagub Tengku Erry Nuradi, Surya Paloh selaku Ketua Umum Partai Nasdem dan Ketua Mahkamah Partai Nasdem Otto Cornelis Kaligis.
Pascapertemuan tersebut Rio menyampaikan pesan kepada Evy melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca yang merupaka rekan satu almamater Rio sekaligus pernah magang di kantor OC Kaligis dan Yulius Irwansyah selaku pengacara di kantor OC Kaligis, terkait permintaan sesuatu yang menurut Evy dipahami sebagai permintaan uang dari Rio yaitu sebesar Rp200 juta.
Uang diberikan pada 20 Mei 2015 di Cafe Mini Hotel Kartika Chandra Jakarta, Sebagai balasannya, pada 22 Mei 2015 di tempat yang sama Rio bertemu dengan Evy Susanti dan Fransisca. Pada pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan bahwa sepulang umroh, terdakwa akan menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung dan semenjak islah, semua pihak jadi "cooling down".
Namun pada 3 Juni 2014, sepulang umroh, Rio mendapat teguran dari Surya Paloh karena Surya Paloh menyesalkan mengapa Rio menemui Evy Susanti.
Karena teguran itu, Rio menuduh Evy yang membocorkan pertemuan tersebut.
Atas perbuatan tersebut, Rio dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pewarta: Desca Lidya NataliaEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.