Jakarta (Antara Babel) - KPK menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat Rooslynda Marpaung sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Rooslynda Marpaung diperiksa untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho," kata pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Rabu.
Rooslynda Marpaung tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB, namun tidak berkomentar apa pun mengenai pemeriksaannya.
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 ini sebelumnya pernah diperiksa di Markas Brimob Sumut pada September 2015 saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Suap tersebut diberikan kepada anggota DPRD Sumut terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2010-2014, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Sumut 2012-2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut 2015.
KPK menetapkan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai pemberi suap sedangkan penerima suap adalah Ketua DPRD Sumut periode 2014-2015 dari Fraksi Partai Golkar Ajib Shah, Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 dari Fraksi Partai Demokrat Saleh Bangun.
Berikutnya Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar Chaidir Ritonga, Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari Fraksi PAN Kamaudin Harahap dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari Fraksi PKS Sigit Pramono Asri.
Gatot diancam dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan Ajib, Saleh, Chaidir, Kamaludin, dan Sigit diancam dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Seluruh tersangka sudah ditahan KPK.