Namun karena kerendahan hati majelis hukum yang memimpin persidangan ini maka dengan penuh kesabaran ketua majelis lebih banyak mendengar keluhan terdakwa."
Jakarta (Antara Babel) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyinggung sikap majelis hakim yang menangani perkara dugaan tindak pidana pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terdakwa OC Kaligis.

"Namun karena kerendahan hati majelis hukum yang memimpin persidangan ini maka dengan penuh kesabaran ketua majelis lebih banyak mendengar keluhan terdakwa," kata ketua JPU KPK Yudi Kristiana saat membacakan tuntutan pidana kepada OC Kaligis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu.  
   
Termasuk mendengarkan permintaan terdakwa, protes terdakwa, dan ketidakterimaan perlakuan terhadap terdakwa baik secara pribadi maupun secara kelembagaan terhadap KPK, lanjut Jaksa Yudi.

Dalam perkara ini, OC Kaligis dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap tiga orang hakim PTUN Medan yaitu Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim sebesar lima ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing lima ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar dua ribu dolar AS sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan lima ribu dolar Singapura.

Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sumpeno dengan anggota majelis hakim Tito Suhud, Arifin, Alexander Marwata yang juga calon pimpinan KPK serta Ugo.

"Kalau kita menyimak kembali perjalanan persidangan perkara ini harus berlangsung dalam durasi yang cukup panjang bukan hanya karena terdakwa menceritakan kebaikan-kebaikan terdakwa yang banyak menolong orang lain, memberikan santunan dan beasiswa yang diberikan, tapi juga karena terdakwa yang berprovesi sebagai advokat senior yang membukukan dirinya sebagai advokat sejuta perkara dan sekaligus penyandang gelar akademik tertinggi yaitu sebagai doktor ilmu hukum dengan jabatan guru besar, banyak memberikan kuliah-kuliah pasal-pasal KUHAP di persidangan. Oleh karena itu kami jaksa penuntut umum mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan perkara atas nama Prof OC Kaligis," tambah Yudi Kristiana.

Hakim memang kerap memberikan waktu kepada OC Kaligis dan tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan pendapat saat sidang meski bukan waktunya, termasuk dalam sidang pembacaan tuntutan lebih dari tiga kali Kaligis dan pengacarannya menyela pembacaan tuntutan tersebut.

Bahkan ratusan pendukung Kaligis yang sebagian besar adalah anak buah atau bekas anak buahnya sempat memberikan tepuk tangan saat Kaligis mengomentari tuntutan pidana tersebut.

"Tidak heran tuntutan seberat ini karena sebelum didakwa jaksa Yudi sudah mengatakan hukuman OC akan sangat berat. Ini memang tuntutan tinggi tapi mudah-mudahan panitera mencatat bahwa Tripeni mengatakan bahwa saya tidak pernah memberikan uang untuk mempengaruhi putusan, bagaimana mungkin Si Gary melihat saya memberikan, karena dia keluar? Itu dipalsukan?" kata OC Kaligis sengit.

Menurut Kaligis ia pun tidak pernah memberikan uang yang dimaksud untuk uang mudik maupun uang THR.

"Semoga kalau benar-benar 10 tahun saya sudah 85 tahun, mungkin 80 tahun saya sudah dipanggil. Tripeni tidak pernah mengatakan saya memberikan uang mudik, uang THR. Saya sama sekali tidak tahu yang mulia, bukan berarti saya takut dihukum, tapi putusan saya tidak dikabulkan yang mulia, karena saya tidak pernah mempengaruhi putusan. Terima kasih atas tuntutan yang penuh kedengkian ini," tambah Kaligis yang disambut tepuk tangan pengunjung.

Sidang dilanjtukan pada 25 November dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026