Jakarta (ANTARA) - Pakar Keamanan Siber Alfons Tanujaya berpendapat bahwa dengan diresmikannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) bisa meningkatkan kesadaran pengelola data untuk memperkuat keamanan sibernya.
Meski UU PDP sudah diresmikan bukan berarti para peretas atau hacker akan berhenti melancarkan aksinya, namun adanya UU PDP menguatkan sanksi yang lebih jelas bagi pengelola data jika ditemukan lalai menjaga keamanan data masyarakat yang dikelolanya.
"Dengan adanya UU PDP ini diharapkan justru pengelola data bisa lebih peduli dan baik dalam mengelola datanya," kata Alfons di Jakarta, Rabu.
Alfons pun menyebutkan selain meningkatkan kesadaran pengelola data untuk memperkuat keamanan sibernya, UU PDP juga dapat menguatkan posisi lembaga pengawas.
Lembaga pengawas khusus Perlindungan Data Pribadi diharapkan bisa melakukan komunikasi yang lancar dengan para pengelola data sehingga ekosistem pengelolaan data di Tanah Air bisa lebih maksimal bersamaan dengan hadirnya UU PDP.
"Kalau bisa menjalankan perannya dengan dan berkomunikasi baik dengan institusi pengelola data yang diawasinya, dan bertaji selevel satgas pengendali kebocoran data yang dibentuk Menkopolhukam maka ini akan memberikan pengaruh signifikan terhadap perbaikan pengelolaan data di Indonesia," tegas pria yang juga menjabat sebagai Information Technology Security Specialist di vaksincom itu.
Dalam prakteknya lembaga pengawas Perlindungan Data Pribadi menurut Alfons memiliki peranan kunci bersama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN).
BSSN masih menjadi salah satu pemain kunci untuk menjaga keamanan siber di Indonesia yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan hadirnya UU PDP, BSSN seharusnya bisa memposisikan lembaganya dengan lebih optimal lewat peningkatan kemampuan SDM dan menetapkan standar pengamanan data yang harus diikuti oleh semua institusi pengelola data.
"Diharapkan lembaga PDP, BSSN dan Kominfo dapat bahu membahu menjalankan perannya dengan baik sesuai tupoksinya guna menciptakan ranah siber yang aman, sehat dan bermanfaat untuk masyarakat Indonesia," tutup Alfons.
Adapun UU PDP resmi ditetapkan menjadi regulasi di Indonesia lewat Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (20/9).
Ada 16 bab dan 76 pasal yang tertuang dalam UU PDP setelah melewati pembahasan dua tahun lamanya antara DPR, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Berita Terkait
IHSG ditutup melemah di tengah 'wait and see' data inflasi AS
13 November 2024 17:00
Pj Gubernur Babel jadikan data BPS sebagai referensi
1 November 2024 21:45
Menko Muhaimin dan Mensos sepakati satu data tunggal kemiskinan
31 Oktober 2024 15:00
Pemkab Bangka Barat catat 1.029 pemilih pemula belum rekam KTP elektronik
28 Oktober 2024 20:19
Diskominfo Bangka Barat kumpulkan metadata statistik sektoral
28 Oktober 2024 19:55
Waspada penipuan verifikasi data SPT tahunan mengatasnamakan DJP
25 Oktober 2024 19:53
Babel kemarin, data akurat untuk pembangunan hingga energi rendah karbon
23 Oktober 2024 05:39
Pemkab Bangka Barat tingkatkan tata kelola data instansi daerah
22 Oktober 2024 23:15