Batas akhir penyampaian LPPDK itu pada 6 Desember 2015, kami ingatkan dari sekarang agar calon tidak lalai karena ada aturannya."
Koba (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah terkait laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

"Batas akhir penyampaian LPPDK itu pada 6 Desember 2015, kami ingatkan dari sekarang agar calon tidak lalai karena ada aturannya," kata Komisioner KPU Bangka Tengah, Rusdi di Koba, Senin.

Ia menjelaskan, LPPDK itu tidak perlu dilaporkan secara bertahap dan bisa diserahkan sekaligus namun laporannya harus terperinci.

"Setelah LPPDK kami terima, maka langsung diserahkan dan diperiksa Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengecek keabsahan laporan penggunaan dana kampanye tersebut," ujarnya.

Ia menjelaskan, LPPDK bisa disampaikan pada akhir pilkada atau berbeda dengan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang harus disampaikan secara bertahap.

"LPSDK ini bagian untuk melengkapi dan akan mempengaruhi audit terakhir dana kampanye oleh KAP," ujarnya.

Ia menegaskan, LPPDK bersifat wajib dan jika pasangan calon lalai dan tidak menyerahkan laporan hingga batas akhir maka bisa dibatalkan pencalonan.

"LPPDK itu harus dibuat secara terinci dan detail oleh pasangan calon untuk memudahkan mereka dalam mempertanggung jawabkan laporan juga memudahkan kerja KPU," katanya.


Pewarta: Ahmadi
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026