Jakarta (ANTARA) - Pengamat pendidikan Mohammad Abduhzen mengatakan RUU Sisdiknas yang menghilangkan mata pelajaran Bahasa Inggris di jenjang Sekolah Dasar (SD) adalah keputusan yang tepat untuk optimalkan penggunaan bahasa ibu.
"Saya kira itu sudah tepat. Untuk SD sebaiknya kita optimalkan penggunaan bahasa ibu utamanya untuk kelas-kelas rendah dan Bahasa Indonesia," tulisnya dalam pesan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu.
Menurut dia penggunaan bahasa Indonesia sebagai pengantar dalam kegiatan belajar mengajar, dapat mengembangkan kecerdasan berbahasa.
"Melalui praktik bahasa Ibu sebagai pengantar, bahasa Indonesia sebagai konten pelajaran kecerdasan berbahasa akan lebih berkembang," jelasnya.
Selain itu, penggunaan bahasa Indonesia sebagai pengantar menurut dia akan menjadikan modal awal untuk murid mempelajari bahasa-bahasa lainnya.
"Ini sebagai modal murid untuk mudah belajar bahasa-bahasa lainnya," ucapnya.
Dengan adanya peraturan ini, Abduh tidak mengkhawatirkan akan terjadi kekurangan tenaga pengajar khusus bahasa asing karena tidak ada guru khusus yang diangkat pemerintah untuk jenjang SD.
Berdasarkan pasal 81 ayat 1 RUU Sisdiknas versi Agustus 2022, yang termasuk muatan wajib bagi jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Keterampilan/Kecakapan Hidup, dan Muatan Lokal.