Yangon (ANTARA) - Sebuah pengadilan khusus yang dibentuk oleh pemerintah militer Myanmar pada Rabu menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi atas tuduhan korupsi.
Hukuman tiga tahun itu semakin menambah masa hukuman untuk ikon demokrasi Myanmar itu berada di balik jeruji penjara, seperti diberitakan media lokal Myanmar.
Peraih Nobel Perdamaian berusia 77 tahun itu sekarang menghadapi hukuman 26 tahun penjara, setelah dia ditahan dan diadili atas berbagai tuduhan menyusul penggulingan dirinya dari pemerintahannya yang terpilih secara demokratis dalam kudeta oleh militer Myanmar pada Februari 2021.
Menurut laporan media lokal, Suu Kyi kali ini menghadapi tuduhan menerima suap dari seorang pengusaha antara 2018 hingga 2020.
Suu Kyi merupakan simbol oposisi demokratis terhadap militer Myanmar.
Pada September tahun ini, Suu Kyi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena dianggap melanggar undang-undang rahasia resmi negara. Dia dijatuhi hukuman bersama dengan penasihat ekonominya.
Sumber: OANA-Kyodo
Berita Terkait
Status darurat Myanmar diperpanjang enam bulan
1 Februari 2024 13:49
Junta Myanmar ampuni lima kesalahan Aung San Suu Kyi
1 Agustus 2023 16:53
PBB mengeluarkan resolusi mendesak Myanmar bebaskan Aung San Suu Kyi
22 Desember 2022 10:15
Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara
10 Januari 2022 15:13
Pengadilan Myanmar tangguhkan putusan pertama dalam sidang Aung San Suu Kyi
1 Desember 2021 09:49
PBB kepada militer Myanmar: Bebaskan Aung San Suu Kyi sekarang
2 Juli 2021 08:25
Pejabat partai Aung San Suu Kyi meninggal dunia dalam tahanan polisi
7 Maret 2021 21:35
Pengacara: penahanan Aung San Suu Kyi sampai 17 Februari
15 Februari 2021 13:08