Jakarta (ANTARA) - Selebritas Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara setelah polisi menetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora.
"Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dimana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dalam konferensi pers, Rabu.
Lebih jauh Zulpan menjelaskan undang-undang tersebut mengatur mengenai kekerasan fisik terhadap korban, selain itu dengan adanya alat bukti lain termasuk visum, yang bersangkutan terancam hukuman lima tahun penjara.
Zulpan melanjutkan rencana tindak lanjut dari penyidik untuk malam hari ini adalah melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka.
Baca juga: Rizky Billar penuhi panggilan Polrestro Jaksel
Baca juga: Dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora naik ke penyidikan
Sementara untuk penahanan akan ditentukan oleh penyidik dan akan disampaikan oleh Kapolres atau Kasi Humas Polres pada malam hari ini.
Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.
Baca juga: Orang tua Lesti Kejora diperiksa sebagai saksi kasus KDRT
Berita Terkait
Kasus KDRT Lesti Kejora-Rizky Billar dihentikan
19 Oktober 2022 08:38
Rizky Billar berjanji akan menjadi suami dan ayah yang baik
19 Oktober 2022 06:44
Komnas Perempuan minta Polri lanjutkan proses hukum kasus Rizky Billar
17 Oktober 2022 16:29
Polrestro Jakarta Selatan masih tahan Rizky Billar meski laporan telah dicabut
14 Oktober 2022 14:31
Lesti Kejora cabut laporan KDRT
14 Oktober 2022 12:13
Kuasa hukum: sudah ada kesepakatan damai Rizky Billar dengan pihak Lesti
14 Oktober 2022 08:59
Lesti Kejora cabut laporan tak langsung hentikan proses hukum
14 Oktober 2022 08:27
Lesti Kejora temui Rizky Billar
13 Oktober 2022 21:10