Sungailiat (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera menerbitkan surat edaran tentang penghentian sementara penjualan obat dalam bentuk sirop di apotek-apotek di daerah setempat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Then Suyanti dalam keterangan di Sungailiat, Kamis, menindaklanjuti imbauan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) terkait dengan temuan Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GgGAPA).
"Kami akan segera menerbitkan surat edaran yang ditujukan ke seluruh apotek agar tidak menjual obat sirop sampai batas waktu yang ditentukan pemerintah," kata dia.
Dia mengatakan Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirop kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
"IDAI mengimbau tenaga kesehatan menghentikan sementara peresepan obat sirop yang diduga terkontaminasi etilen glikol atau dietilen glikol sesuai hasil investigasi Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan," kata Then Suyanti.
Dia mengatakan masyarakat yang melakukan pengobatan anak sementara waktu tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirop tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.
"Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya," kata dia.
Ia juga menjelaskan perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.