Pangkalpinang (Antara Babel) - Balai Benih Ikan Lokal Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, siap menjalankan Peraturan Wali Kota tentang Penjualan Benih Ikan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
"Kemungkinan peraturan itu akan diterapkan pada Januari nanti. Dengan peraturan tersebut akan dikenakan biaya bagi petani yang menginginkan benih dari BBIL ini," kata Kepala BBIL Pangkalpinang Teguh Sutoto di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan benih-benih ikan air tawar yang tersedia di BBIL hingga kini masih dibagikan secara gratis, mudah-mudahan dalam waktu dekat Perwako selesai dan benih itu dapat dijual sehingga bisa menambah pendapatan daerah.
"Selama ini kami menyalurkan benih ikan itu secara gratis untuk membantu petani meningkatkan kesejaterannya," ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah terus berupaya meningkatkan produktivitas ikan air tawar di daerah itu untuk mencukupi kebutuhan masyarakat.
Namun demikian pemkot juga harus mendorong kemandirian masyarakat untuk mengembangkan usaha budi daya ikan agar tidak selalu bergantung pada bantuan benih gratis.
"Meski Perwako itu mengharuskan masyarakat membeli benih ikan, pemerintah tetap memberikan subsidi melalui harga yang lebih murah dibanding harga pasar. Selain meningkatkan PAD, secara bertahap kami juga mendorong masyarakat agar lebih mandiri," ujarnya.
Ia mengatakan, jika Perwako tersebut sudah berlaku prosedur mendapatkan benih ikan lebih mudah karena tidak pelu lagi mengajukan permintaan dan survei lapangan.
"Kami dapat langsung menjual benih ikan kepada pembeli tanpa penyertaan surat permintaan dan survei lapangan dan pembeli dapat membeli sebanyak yang diinginkannya" ujarnya.