Koba (Antara Babel) - Biaya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dialokasikan Rp400 juta dari APBD 2016.
"Biaya pelantikan sudah kami siapkan sekitar Rp400 juta dari APBD 2016, namun kami belum tahu persis apakah pelantikan pemenang pilkada dilakukan secara serentak atau masih menggunakan format lama," kata Ketua DPRD Bangka Tengah, Algafry Rahman di Koba, Rabu.
Ia menjelaskan, jika pelantikan tetap mengacu pada aturan lama maka pelantikan dilaksanakan di daerah kabupaten dan semua dana ditanggung pemerintah daerah.
"Namun yang pasti kami sudah menyediakan dana pelantikan untuk antisipasi jika pelantikan dilaksanakan di Kabupaten Bangka Tengah," ujarnya.
Ia menjelaskan, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah terpilih paling lambat dilakukan pada Januari 2016 sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada serentak.
"Dalam pasal 160 UU Nomor 8 Tahun 2015 dikatakan bahwa pengangkatan pasangan calon terpilih dilakukan oleh Mendagri paling lama dua puluh hari terhitung sejak tanggal usulan dan berkas-berkas diterima secara lengkap," jelasnya.
Ia mengatakan, Sekretaris DPRD Bangka Tengah dan SKPD terkait diminta menyiapkan pemberkasan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah terpilih agar berkasnya dapat segera diajukan dalam waktu cepat.
"Rencananya pihak KPU akan segera menyampaikan SK penetapan ini kepada kami, setelah itu langsung kami layangkan usulan pelantikan kepada Mendagri melalui Gubernur Babel," jelasnya.