"Pesta Rakyat" yang diselenggarakan pada Rabu (9/12) itu ditujukan untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi anggaran yang dikeluarkan dalam pelaksanaan pemilu di tingkat provinsi, kota, maupun kabupaten.
Namun, tujuan baik digelarnya Pilkada Serentak 2015 belum disertai imbas positif terkait penurunan jumlah permohonan sengketa yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
MK membuka pendaftaran sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak sejak 16 Desember 2015.
Tujuh hari berselang dilaksanakannya Pilkada Serentak juga menjadi momentum bagi pasangan calon untuk melayangkan gugatannya kepada MK ketika tidak puas dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum ) terkait penetapan pemenang pemilu.
Jadwal pendaftaran yang dibatasi hingga 22 Desember 2015 dipatenkan lembaga pemutus konstitusi dengan alasan mayoritas daerah di Indonesia diprediksi telah memasuki tahap penetapan pemenang pilkada pada 16 sampai 19 Desember 2015 sehingga para Pemohon kemudian diperkenankan memasukkan gugatan mereka selama 3x24 jam sejak hasil pilkada diputuskan.
Enam Permohonan Penyelesaian Hasil Pilkada Serentak 2015 yang didaftarkan pada Jumat (18/12) menjadi pembuka pelimpahan perselisihan yang diterima MK.
Sehari kemudian, pada Sabtu (19/12), sebanyak 36 pengaduan kembali dicatat oleh kepaniteraan salah satu lembaga tinggi negara pemegang kekuasaan kehakiman tersebut.
Selanjutnya, penerimaan sengketa terbanyak terjadi pada Minggu (20/12), di mana seluruh tambahan perselisihan yang masuk kemudian menggenapkan laporan menjadi 90 permohonan.
Kemudian hingga hari terakhir pendaftaran yaitu Selasa (22/12), jumlah seluruh permohonan menjadi total 144 sengketa.
Walaupun waktu pendaftaran yang ditentukan telah berakhir, namun MK tetap menerima penambahan tiga sengketa baru yang dilaksanakan pada Rabu (23/12), yakni sengketa pemilihan Bupati Dompu, dan sisanya pada Sabtu (26/12), yaitu sengketa Bupati Manokwari, serta Wali Kota Tidore.
Dengan demikian, hingga Sabtu pukul 14.06 WIB, jumlah seluruh perselisihan Pilkada Serentak 2015 menjadi 147 laporan, yang berasal dari 139 kabupaten dan kota serta enam provinsi.
Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah mengatakan masih ada sejumlah KPU yang menggelar rekap hasil penghitungan suara sehingga masa pendaftaran sengketa diperpanjang hingga 27 Desember 2015.
"Pendaftaran sengketa tetap kami terima, tapi yang terlambat akan kami catat sebagai pemohon lewat waktu," kata Guntur.
Verifikasi Gugatan
Setelah mengumpulkan seluruh laporan perselisihan, menurut Kepala Biro Humas MK Budi Ahmad Djauhari, pihaknya kemudian dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas atau verifikasi gugatan di tingkat gubernur, wali kota, dan bupati.
"Kami akan teliti dari aspek 'legal standing'-nya, waktunya (pendaftaran permohonan) benar tidak dalam batas 3×24 jam, termasuk selisih perolehan suara," terangnya.
Ketiga unsur tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU Pilkada.
"Legal Standing" atau kedudukan hukum merupakan kondisi suatu pihak yang dinyatakan memenuhi syarat dan mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan, sengketa, atau perkara kepada MK.
Selain itu, peraturan mengenai batas waktu pengajuan gugatan selama 3x24 jam juga akan menjadi perhatian MK untuk menetapkan pemenuhan syarat Pemohon.
Selanjutnya, Pasal 158 UU Pilkada menentukan mengenai pembatasan pengajuan permohonan sengketa kepada MK, dengan selisih suara tidak lebih dari dua persen, yang disesuaikan dengan jumlah penduduk kabupaten, kota, serta provinsi.
Unsur ini juga tentu diterapkan kepada tiga daerah yang hanya mengusung satu pasangan dalam Pilkada Serentak 2015, yaitu Kabupaten Blitar, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Kabupaten Tasikmalaya.
Namun, terdapat perbedaan tata laksanaka permohonan gugatan dari sisi kedudukan hukum yang diterapkan MK antara calon tunggal dengan daerah yang mengusung lebih dari satu pasangan.
Dalam hal calon tunggal Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan pihak-pihak yang dapat menjadi Pemohon dalam menggugat hasil pemilu kepala daerah secara serentak dengan kandidat tunggal.
"Kami sudah menentukan pemohon yang dapat menggugat hasil pilkada calon tunggal, ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2015 yang baru dikeluarkan," ujar Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta.
Ia menjelaskan yang boleh mengajukan permohonan dalam sengketa tersebut adalah kandidat tunggal, yang tidak setuju atas keputusan rakyat berdasarkan pelaksanaan mekanisme referendum.
Mekanisme referendum merupakan suatu sistem pemberian suara oleh rakyat di suatu wilayah, untuk menyatakan "setuju" atau "tidak setuju" terhadap pasangan satu-satunya yang akan memimpin daerah tersebut.
Keputusan bagi kandidat tunggal itu dilakukan melalui pengisian surat suara yang diisi oleh rakyat.
Dalam mekanisme tersebut, apabila pilihan "setuju" memperoleh suara terbanyak, maka pasangan calon ditetapkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Namun, jika "tidak setuju" memperoleh suara terbanyak, pemilihan ditunda sampai pilkada berikutnya.
"Setelah mekanisme itu dijalankan dan misalnya kandidat tunggal tidak setuju dengan keputusan akhir dari proses pilkada tersebut, maka mereka dapat menjadi pemohon pengajuan gugatan sengketa pilkada kepada MK," ujarnya.
Selain kandidat tunggal itu, katanya, pemantau pemilu juga diizinkan menggugat keputusan pilkada serentak tersebut.
"Kalau ada hal-hal yang dirasa tidak sesuai dengan kemenangan pasangan tunggal ini, misalnya dari sisi peraturan perundangan yang menjadikan keputusan itu dianggap ada masalah, pemantau pemilu dapat mengajukan gugatan kepada MK," kata Arief.
Selisih Suara Diabaikan
Walaupun ketentuan terkait batas selisih suara dua persen telah diatur dalam UU Pilkada, namun sejumlah Pemohon masih belum memenuhi syarat tersebut, kata Sekjen MK M Guntur Hamzah.
Masih banyak pengajuan gugatan ke MK yang hanya didasari oleh pelanggaran pelaksanaan pilkada, di antaranya dugaan "money politic", seperti yang diajukan oleh Calon Bupati Gorontalo nomor urut satu Rustam Akili.
Kemudian, ada juga sejumlah pasangan calon yang menuding penyebab kekalahan mereka dikarenakan tidak akuratnya Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Laporan ini layaknya gugatan yang diajukan pasangan Kepala Daerah Kabupatan Manggarai Barat dengan nomor urut tiga Mateus Hamsi dan Paul Serak Baut.
Menurut Makarius Paskalis selaku kuasa hukum pasangan tersebut ada sekitar 40.000 suara yang hilang atau tidak terdaftar dalam DPT saat Pilkada Kabupaten Manggarai Barat digelar, sehingga dinilai tidak masuk akal oleh Pemohon.
Selanjutnya, Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) yang merupakan pemantau pilkada Kabupaten Tasikmalaya juga melayangkan aduan Permohonan Penyelesaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2015 terhadap pasangan tunggal Uu Ruzhanul Ulum dan Ade Sugianto.
FKMT mendalilkan cacat syarat pada pilkada Kabupaten Tasikmalaya, yang mana terdapat laporan ke Polres yang disertai kepemilikan utang yang dimiliki calon tunggal itu.
Selain itu, FKMT juga menilai ada pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Tasikmalaya berupa pencantuman logo pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam alat peraga, yang diduga terkait dengan salah satu kandidat yang merupakan petahana.
Dalam perkara demikian, Guntur menjelaskan MK akan tetap menerima pengaduan mengenai perkara-perkara pelanggaran ini, namun pihaknya hanya akan menangani perkara sengketa pilkada yang memenuhi selisih suara maksimal dua persen.
Terkait dengan banyaknya abaian mengenai peraturan selisih itu, selanjutnya MK akan mengeluarkan putusan sela pada 18 Januari 2015, kata Guntur.
Dengan dikeluarkannya putusan ini, Pemohon yang tidak memenuhi syarat formal akan dieliminasi, sedangkan yang syaratnya sudah lengkap akan dilanjutkan dengan memeriksa saksi, bukti, dan jenis pelanggaran.
Penyelesaian Sengketa
Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara sengketa hasil pilkada paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diterima, kata Arief Hidayat.
Sidang pendahuluan akan berlangsung pada 7 hingga 17 Januari 2016 dalam bentuk panel, yang mana masing-masing panel akan terdiri dari tiga Hakim MK.
Dalam sidang ini, berkas Pemohon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat akan ditolak oleh MK.
Terkait dengan sidang sengketa yang akan dimulai dari awal Januari hingga Maret 2016 , Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan siap menyidangkan 269 sengketa Pilkada Serentak 2015.
Menurut dia, saat Pemilihan Legislatif yang lalu, MK menangani 900 sengketa pilkada, namun hanya 300 sengketa lebih yang memenuhi syarat sehingga penanganan perselisihan kali ini dinilai dapat ditangani.
"Sebanyak 300-an sengketa pilkada serentak itu terselesaikan dalam kurun waktu satu bulan sehingga 269 pilkada serentak dengan 45 hari mungkin saja bisa tertangani," tambahnya.
Pewarta: Agita TariganEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026