Jakarta (Antara Babel) - Kejaksaan Agung batal memeriksa mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Agum Gumelar yang juga mantan Komisaris Independen PT Mobile8 karena meminta penundaan pemeriksaan.
"Kami telah menerima surat permohonannya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Selasa.
Karena itu, kata dia, penyelidik akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Agum Gumelar tersebut.
PT Mobile8 Telecom diduga telah melakukan manipulasi atas transaksi penjualan produk telekomunikasi diantaranya telepon seluler dan pulasa kepada distributor di Surabaya, PT DNK senilai Rp80 miliar selama 2007-2009.
Pada Desember 2007 PT Mobile 8 Telecom telah dua kali mentransfer uang, masing-masing Rp50 miliar dan Rp30 miliar.
Untuk mengemas seolah-olah terjadi transaksi perdagangan pihak PT Mobile 8, invoice dan faktur yang sebelumnya dibuatkan purchase order yang seolah-olah terdapat pemesanan barang dari PT DNK, yang faktanya PT DNK tidak pernah menerima barang dari PT Mobile 8 Telecom.
Pertengahan 2008, PT DNK kembali menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 Telecom dengan nilai total Rp114.986.400.000, padahal PT DNK tidak pernah bertransaksi sebesar itu, tidak pernah menerima barang dan bahkan tidak pernah melakukan pembayaran.
Diduga faktur pajak yang telah diterbitkan yang seolah-olah ada transaksi-transaksi antara PT Mobile 8 Telecom dengan PT DNK, digunakan oleh PT Mobile 8 Telecom untuk pengajuan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya, supaya masuk bursa di Jakarta.
Pada 2009 PT Mobile 8 Telecom menerima pembayaran restitusi sebesar Rp10.748.156.345, yang seharusnya Perusahaan tersebut tidak berhak atau tidak sah penerimaan kelebihan pembayaran pajak tersebut.