Koba (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Bangka Belitung terpaksa melepaskan satu tembakan untuk melumpuhkan Hr (37) yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Pebriandi Haloho di Koba, Rabu, mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa (2/2) oleh Polsek Lubuk Besar dan saat ini kasusnya sedang diproses.
"Pelaku merupakan otak pencurian di beberapa tempat yang sempat membuat warga resah dan berdasarkan data pelaku ini sudah sempat dipenjara dengan kasus yang sama (residivis)," ujarnya.
Ia menjelaskan, saat penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam dan mencoba melarikan diri.
"Untuk keselamatan anggota dan menjamin pelaku tidak lari, maka terpaksa dilumpuhkan dengan melepaskan satu tembakan tepat di betis bagian kiri pelaku," ujarnya.
Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian, satu linggis, satu unit laptop, dua unit handphone merk Samsung dan Nokia, satu unit tas, satu pisau, satu golok, satu tang, dua obeng, lima unit kunci, satu STNK.
"Tersangka ini sudah lama menjadi incaran polisi, bahkan sebelumnya sempat tertangkap namun berhasil melarikan diri," ujarnya.
Pihaknya terus mengembangkan kasus ini karena diduga jaringan pencurian sepeda motor di Bangka Belitung.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan Polres Bangka Selatan karena diduga ada penadah hasil curian mereka di kabupaten tersebut," ujarnya.