Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mempersilakan para kepala desa menyampaikan aspirasi soal masa jabatan kepada DPR RI.
"Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi di sela-sela kegiatannya meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur di Jakarta Timur, Selasa.
Dia mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa saat ini sudah jelas diatur bahwa masa jabatan kepala desa dibatasi enam tahun selama tiga periode.
"Yang jelas, undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun tiga periode. Prosesnya nanti ada di DPR," kata Jokowi.
Saat ditanya masukan mengenai masa jabatan kepala desa, Jokowi kembali menekankan bahwa saat ini dalam UU Desa masa jabatan masih dibatasi enam tahun dan tiga periode.
Sebelumnya, politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko mengatakan Presiden Jokowi menyetujui usulan perubahan masa jabatan kepala desa yang diatur dalam UU Desa. Usulan perpanjangan masa jabatan kades itu untuk mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu pembangunan desa.
Budiman Sudjatmiko mengatakan hal itu usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1) lalu. Awalnya, Budiman menjelaskan bahwa Jokowi memanggilnya ke Istana untuk menanyakan informasi soal demonstrasi kepala desa yang menuntut revisi UU Desa.
Jokowi kemudian menanyakan kepada Budiman karena dia kerap mengurus dan membantu isu-isu tentang desa.
"Tadi, Bapak (Jokowi) itu banyak bertanya soal keadaan. Kebetulan hari ini ada belasan ribu kepala desa demonstrasi meminta revisi UU Desa. Beliau tanya apa yang saya ketahui, karena saya selama ini kan juga banyak mengurus, membantu desa ya," kata Budiman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1).
Budiman menjelaskan kehadirannya di Istana tidak mewakili para kepala desa yang berdemonstrasi, namun hanya bercerita kepada Jokowi mengenai apa yang diketahuinya seputar tuntutan para kepala desa.
Budiman, yang ikut menggagas UU Desa, menyampaikan kepada Jokowi bahwa para kepala desa menuntut adanya perubahan periodisasi jabatan kepala desa yang diatur dalam UU Desa. Dalam UU Desa, disebutkan masa jabatan kepala desa per periode adalah enam tahun dan dapat dipilih kembali dalam dua periode selanjutnya.
Dia menjelaskan lingkup pemilihan kepala desa banyak bersinggungan dengan tetangga dan keluarga, sehingga ketika terjadi konflik dalam pemilihan, biasanya harus diselesaikan pada saat masa jabatan dan mengganggu kerja kepala desa. Oleh karena itu, para kepala desa meminta masa jabatan mereka diperpanjang hingga sembilan tahun.
Menurut Budiman, Jokowi setuju dengan tuntutan kepala desa untuk memperpanjang periodisasi jabatan kepala desa.
Namun, usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu menimbulkan beragam pandangan di masyarakat. Salah satunya, perpanjangan masa jabatan kepala desa dinilai dapat menguatkan politik oligarki serta berpeluang dimanfaatkan dalam politik transaksional.