Pasir timah 10 ton lebih tersebut diamankan dari sebuah truk nomor polisi B 9243 PDC...
Pangkalpinang (Antara Babel) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan 10 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur pada Selasa (23/2).

"Pasir timah 10 ton lebih tersebut diamankan dari sebuah truk  nomor polisi B 9243 PDC saat akan mengirimkan timah itu ke PT Belitung Industri Sejahtera (BIS) di Kabupaten Belitung Timur," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Saptono di Pangkalpinang, Kamis.

Polisi telah menahan sopir truk tersebut atas nama Dargandi dan seorang kernet atas nama Nova, selain itu penyidik juga menyita barang bukti berupa pasir timah seberat 10 ton lebih.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sopir dan kernet serta dokumen-dokumen yang ada bahwa pasir timah yang kami curigai ilegal ini mengarah ke nama Pondi warga Lilangan Beltim.

Rencananya timah diduga berasal dari lokasi luar Ijin Usaha Pertambangan (IU) dan hendak dikirim ke PT BIS, ujarnya.

Selain menyita truk bermuatan 10 Ton lebih pasir timah dan dokumen-dokumen serta memeriksa ketiga pelaku, aparat pun menyegel 16 balok hasil olahan pasir timah dalam bentuk Bulion seberat 6.981 kilogtram dari pabrik PT BIS.

"Saat ini penyidik masih terus menggali keterangan Dargandi dan Nova serta Pondi guna melakukan pengecekan terhadap dokumen IUP serta manajemen PT BIS untuk kepentingan pengembangan proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Dikatakannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal 161 UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara.

Dalam pasal itu berbunyi setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau ijin dengan  ancaman pidana 10  tahun dan denda Rp10 miliar.

Pewarta: Try Mustika Hardi
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026