Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan tersangka penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka (RL), ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
"Hari ini tim jaksa KPK melimpahkan berkas perkara Rijatono Lakka ke pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Ali mengatakan saat ini tim jaksa masih menunggu penetapan penahanan dan hari sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Jaksa KPK mendakwa yang bersangkutan sebagai pemberi suap kepada tersangka LE selaku Gubernur Papua sekitar Rp35,4 miliar.
Pemberian uang diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah provinsi Papua.
Ali kemudian menambahkan dengan dilaksanakannya pelimpahan tersebut, penahanan terdakwa RL kini telah beralih menjadi tahanan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai penyuap LE.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Lukas Enembe saat ini diperpanjang masa tahanannya hingga 12 April 2023 di Rutan KPK berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Perpanjangan masa penahanan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
Berita Terkait
KPK geledah rumah terdakwa korupsi Kementan Muhammad Hatta
19 Mei 2024 18:56
KPK setor Rp126 miliar uang pengganti dari terpidana PT Merial Esa
26 April 2024 14:31
KPK cegah tujuh orang ke luar negeri terkait korupsi rumah jabatan DPR
5 Maret 2024 15:57
KPK tetapkan lebih dari 10 tersangka dalam kasus pungli Rutan KPK
20 Februari 2024 21:29
KPK optimis praperadilan Eddy Hiariej ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri
30 Januari 2024 14:54
KPK: Tiga pasangan calon konfirmasi hadir pembekalan antikorupsi
9 Januari 2024 16:53
KPK undang tiga capres-cawapres untuk pembekalan antikorupsi
9 Januari 2024 15:05
KPK periksa eks anggota KPU Wahyu Setiawan
28 Desember 2023 12:03