Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus terealisasikan paling lambat pada 28 November 2023.
"Pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," kata Junimart, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Dia lalu mengatakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) itu juga harus berlaku untuk seluruh tenaga honorer.
Seluruh tenaga honorer itu meliputi tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri atas para pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, serta tenaga kebersihan, dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Berikutnya, Junimart mengatakan tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK itu. Ia menekankan pengangkatan tersebut bersifat otomatis.
Ke depannya, tambah dia, usai dilakukannya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, para kepala daerah dipastikan sudah tidak dapat melakukan pengangkatan tenaga honorer secara sewenang-wenang, mengingat jumlah tenaga honorer nasional saat ini 50 persen bertugas di pemerintah daerah.
"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer. Mereka memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK. Namun setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa izin formasi dari Kementerian PAN-RB," tegasnya.
Kemudian, Junimart menyampaikan sejumlah catatan dari Komisi II DPR RI kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN,RB) Abdullah Azwar Anas terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Di antaranya, Komisi II meminta tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap seluruh tenaga honorer. Kedua, tidak ada pengurangan honor tenaga honorer yang diterimanya saat ini. Ketiga, kebijakan yang diambil oleh Pemerintah terkait masalah tenaga honorer perlu menghindari adanya pembengkakan anggaran.
"Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. Menjadi ASN di sini termasuk menjadi PPPK tentunya," ucap dia.
Berita Terkait
Anggaran definitif Rp783 miliar BKN untuk tahun 2024 telas disetujui Komisi II DPR
14 September 2023 09:14
Kapolri diminta evaluasi kinerja Kapolda Sumut
28 April 2023 15:48
Anggota DPR RI minta Polda profesional berantas judi & narkoba
29 September 2022 11:06
DPR: lakukan upaya hukum terkait pencatutan NIK penyelenggara pemilu
18 Agustus 2022 10:19
Komisi II DPR akan gelar RDP untuk bahas tahapan pemilu 2024
11 April 2022 13:44
Pemerintah diminta tidak tegas kepala daerah yang abaikan PPKM Darurat
2 Juli 2021 14:29
MKD Minta Polri Cek Keaslian Rekaman
19 November 2015 14:00
Pansus Pelindo Dalami Pandangan Hukum Jamdatun
27 Oktober 2015 13:54