Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta seluruh kantor kecamatan secara rutin melakukan pendataan penduduk nonpermanen sebagai salah satu bentuk pelayanan kependudukan secara optimal kepada masyarakat.
"Pendataan ini penting dilakukan sebagai salah satu keseriusan pemerintah dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Babel Asyraf Suryadin di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan berdasarkan data yang dimiliki dinas tersebut jumlah penduduk nonpermanen di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 927 orang, tersebar di seluruh kabupaten dan kota, yaitu Kabupaten Bangka tiga orang, Bangka Selatan 62 orang, Bangka Tengah 93, dan Kabupaten Bangka Barat56 orang.
Selain itu, Kabupaten Belitung Timur 226 orang dan Kota Pangkalpinang 487 orang, sedangkan Kabupaten Belitung belum ada penduduk nonpermanen yang terdaftar.
Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP elektronik, atau Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi orang asing.
Guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman perangkat instansi terkait kependudukan, DP3ACSKB Babel melakukan sosialisasi kepada para pejabat Dinas Dukcapil seluruh kabupaten/kota dan para camat di daerah itu.
"Melalui kegiatan ini kami berharap para camat bisa membuat inovasi-inovasi melalui kerja sama dengan pihak Disdukcapil setempat terkait pola pendataan kependudukan bagi penduduk nonpermanen yang ada di daerah masing-masing," katanya.
Menurut dia, pendataan penduduk nonpermanen penting dilakukan untuk memberikan gambaran bagi pemerintah dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan. Data ini juga bermanfaat bagi lembaga pengguna dan tentunya penduduk itu sendiri.
Ia mencontohkan salah satu bentuk kerja sama yang bisa dilakukan, antara lain camat dapat membantu memberikan pelayanan cepat dalam penerbitan akta kematian.
Camat dibantu pihak kelurahan melakukan pendataan warga yang meninggal dunia, kemudian menginformasikan kepada Disdukcapil setempat, selanjutnya Disdukcapil menerbitkan akta kematian tersebut.
"Kami baru kali ini mengundang camat, diharapkan dengan kehadiran camat kali ini bisa mempercepat pendaftaran penduduk nonpermanen tersebut. Sebab tidak menutup kemungkinan pelayanan administrasi kependudukan dilakukan di tingkat kecamatan," katanya.
Menurut dia, salah satu kantor yang banyak penduduk nonpermanen adalah instansi vertikal dan hal ini perlu dilakukan secara cermat dalam pendataan agar pemerintah daerah bisa memberikan pelayanan yang baik sesuai kebutuhan para warga tersebut.
Ia menjelaskan terdapat lima manfaat pendaftaran penduduk nonpermanen, yakni pertama untuk peningkatan pelayanan publik, sebagai data yang akan bermanfaat bagi perencanaan pembangunan, bermanfaat bagi pemerintah dalam pengalokasian anggaran, untuk pembangunan demokrasi dan manfaat kelima adalah dari sisi penegakan hukum dan pencegahan kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum.
"Kami harapkan seluruh pemda kabupaten dan kota bersama kantor kecamatan bisa melakukan kerja sama terkait permasalahan ini sehingga ke depan bidang administrasi kependudukan akan semakin baik guna mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.