Jakarta (Antara Babel) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
(JAM Pidsus), Senin, kembali memeriksa mantan Menteri BUMN Laksamana
Sukardi sebagai saksi dugaan korupsi antara PT Hotel Indonesia Natour
(Persero) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah dan PT Grand Indonesia.
Saksi Laksamana Sukardi hadir sekitar pukul 09.25 WIB, dan
pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologi persetujuan atas keberadaan
Perjanjian Kerja sama antara Hotel Indonesia dengan PT. Cipta Karya
Bumi Indah dengan sistem Builtd, Operate, and Transfer (BOT) atau
membangun, mengelola, dan menyerahkan (bentuk hubungan kerja sama antara
pemerintah dan swasta dalam rangka pembangunan suatu proyek
infrastruktur) di Tahun 2004, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto di Jakarta, Senin.
Pemeriksaan itu, kata Amir Yanto, dilakukan mengingat saat itu yang bersangkutan menjabat selaku menteri BUMN.
Pada hari yang sama, penyidik memeriksa AM Suseto, mantan direktur utama PT Hotel Indonesia Natour.
Dikatakan, pemeriksaan mantan dirut PT Hotel Indonesia Natour itu,
pada pokoknya mengenai kronologi Perjanjian Kerja sama antara Hotel
Indonesia dengan PT. Cipta Karya Bumi Indah serta PT. Grand Indonesia
dengan sistem builtd, operate, and transfer (BOT) atau membangun,
mengelola, dan menyerahkan (bentuk hubungan kerja sama antara pemerintah
dan swasta dalam rangka pembangunan suatu proyek infrastruktur) di
Tahun 2004.
Termasuk penandatanganan kontrak hingga pelaksanaan pembangunan
Gedung Grand Indonesia termasuk ada atau tidaknya perjanjian BOT atas
keberadaan gedung menara BCA dan Apartemen Kempinski mengingat kedudukan
saksi saat itu adalah direktur utama PT. Hotel Indonesia Natour
(Direktur Utama periode 1999-2009).
Setelah PT Cipta Karya Bumi Indah menjadi pemenang lelang
pengelolaan Hotel Indonesia dan dilaksanakan perjanjian kerja sama
dengan PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan sistem BOT atau
membangun, mengelola, dan menyerahkan (bentuk hubungan kerja sama antara
pemerintah dan swasta dalam rangka pembangunan suatu proyek
infrastruktur) pada 2004.
PT Cipta Karya Bumi Indah telah membangun dan mengelola
gedung menara BCA dan Apartemen Kempinski yang tidak ada dalam
perjanjian BOT antara kedua belah pihak.
Akibatnya diduga tidak diterimanya bagi hasil yang seimbang
atau tidak "determinate" pendapatan dari operasional pemanfaatan kedua
bangunan tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian negara untuk
sementara adalah sekitar Rp1,29 triliun.
Kejagung Kembali Periksa Mantan Menteri BUMN
Senin, 18 April 2016 21:25 WIB