Bangka Barat, Babel (ANTARA) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, melibatkan para tersangka dan sejumlah pihak terkait dalam penimbangan balok dan bijih timah yang dijadikan barang bukti kasus dugaan penyelundupan timah ilegal.

"Kita lakukan penimbangan di Gudang Besar Timah PT Timah di Mentok. Balok dan bijih timah dengan berat total 10,345 ton ini merupakan barang bukti pelaku penyelundupan timah ilegal yang berhasil kita tangkap pada 28 Januari 2026," kata Kepala Polres Bangka Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Pradana Aditya Nugraha di Mentok, Rabu.

Penimbangan barang bukti dilakukan secara terbuka dengan melibatkan para tersangka, Satpolairud Polres Bangka Barat, perwakilan Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Seksi Propam Polres Bangka Barat, dan pihak PT Timah Tbk dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan terbuka sejak awal hingga pengelolaan barang bukti. Hal ini juga sebagai salah satu upaya Polres Bangka Barat dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan. Seluruh tahapan, mulai dari pengungkapan perkara hingga pengelolaan barang bukti, kami pastikan disaksikan oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat,” ujarnya.

Kapolres menegaskan komitmen menjalankan penegakan hukum secara transparan dan akuntabel dalam penanganan kasus dugaan penyelundupan timah

Selain pengawasan eksternal dari Kejaksaan, pengawasan internal juga dilakukan secara ketat oleh Propam guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai aturan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penimbangan barang bukti ini merupakan langkah lanjutan dari upaya pengungkapan kasus penyelundupan timah ilegal yang dilakukan Polres Bangka Barat, yang berawal dari penangkapan oleh personel Satpolairud Polres Bangka Barat di Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok.

Pada kasus ini, polisi menangkap lima orang pelaku dan menyita barang bukti satu unit truk, dua unit telepon seluler, tiket penyeberangan kapal feri, serta dua unit tungku cetak timah.

Polisi memastikan barang bukti yang diamankan sekitar 10 ton dengan nilai ditaksir mencapai Rp5 miliar yang dinilai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara.

Penindakan tegas terhadap aksi penyelundupan timah ini merupakan bagian dari pelaksanaan arahan Kapolri yang sejalan dengan kebijakan pemerintah saat ini dalam menjaga kekayaan sumber daya alam nasional.

"Kami mendapat arahan langsung dari Kapolda Babel untuk menindak tegas segala bentuk penyelundupan. Ini sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto agar aparat penegak hukum konsisten memberantas penyelundupan dan melindungi sumber daya alam negara," kata Kapolres.

Dengan langkah penegakan hukum yang terbuka dan terukur, Polres Bangka Barat menegaskan dukungan terhadap upaya memperkuat tata kelola sumber daya alam dan mencegah kebocoran yang merugikan negara.



Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026