Mentok, Babel (ANTARA) - Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan aksi penyelundupan lima ton bijih timah yang rencananya dikirim dari Pulau Bangka menuju Malaysia.
"Pada Kamis (24/4) sekitar pukul 23.20 WIB, tim Satuan Polisi Perairan dan Udara Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan aksi tersebut di Perairan Keranggan, Mentok," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha di Mentok, Jumat.
Pada kejadian ini, ungkapnya, polisi menangkap delapan orang yang diduga sebagai pelaku, yaitu Sl (sebagai kapten kapal), Kpr (teknisi mesin), Dlt (juru masak), dan lima orang anak buah kapal, masing-masing berinisial Rs, Ms, Nh, Zai dan Is.
Sebanyak delapan orang pelaku yang ditangkap tersebut merupakan satu keluarga atau masih ada hubungan saudara dekat yang berasal dari Desa Penuba, Selayar, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Pada penangkapan ini, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu unit kapal kayu ukuran 15 GT warna biru dan hijau, satu unit perahu jenis puncung warna biru bergaris merah, bijih timah yang belum ditimbang sebanyak 100 buah karung dengan perkiraan berat total lima ton, alat GPS dan peralatan komunikasi untuk nakoda dengan ABK.

Penangkapan berawal pada Kamis (24/4) sekitar pukul 20.00 WIB, tim Satpolaiud Polres Bangka Barat melakukan patroli malam terhadap adanya aktivitas penambangan bijih timah menggunakan ponton isap produksi di Perairan Keranggan dan Tembelok, Mentok.
Di tengah patroli tersebut, petugas melihat kapal kayu ukuran 15 GT sedang lepas jangkar dan pada saat dicek ditemukan 100 buah karung warna putih yang berisikan bijih timah.
Menurut pengakuan dari pelaku SL, barang tersebut akan dikirim keluar Pulau Bangka, namun setelah diinterogasi ternyata mereka tidak memiliki izin sehingga mereka ditangkap dan dan dibawa ke Kantor Satpolairud Polres Bangka Barat.
Setelah dilakukan interogasi, pengiriman barang tersebut merupakan perintah dari SML (belum tertangkap) yang memerintahkan para pelaku berlayar membawa barang tersebut ke perbatasan Indonesia-Malaysia. Pada proses ini kapal SL sudah ditunggu kapal yang berbendera Malaysia.
Pada proses pengiriman ini, SML yang berdomisili di Desa Pantai Harapan, Lingga, Provinsi Kepulauan Riau ini akan memberikan upah sebesar Rp14 juta kepada SL selaku kapten kapal, dan para ABK masing-masing Rp7 juta..
"Kegiatan pengangkutan bijih timah tanpa ijin ini sudah terjadi dua kali, yang mana pertama sebelum Idul Fitri dan yang kedua tadi malam," katanya.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap delapan pelaku dan mengumpulkan barang bukti, dilanjutkan gelar perkara untuk penetapan tersangka dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"Barang bukti disita dan kami juga melakukan pengembangan perkara terhadap orang yang disinyalir terlibat kegiatan tersebut," katanya.
Pada kasus ini, Polres Bangka barat telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/A/01/IV/2025/Spkt/Satpolairud/Polres Bangka Barat/Polda Babel.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 161 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHPidana.