"Kenapa gak mungkin (jemput paksa), orang sudah tersangka saja atau saksi bisa dipaksa kalau penyidikan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Kamis.
Kendati demikian, ia belum bisa memastikan di negara mana La Nyalla bersembunyi saat ini.
"Yang jelas kita akan terus memantaunya dengan koordinasi, terutama pihak intelijen dan imigrasi untuk melakukan pemantauan," ucapnya, menegaskan.
Apalagi, kata dia, informasinya paspornya dia akan habis. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sampai sekarang masih menunggu kepulangan La Nyalla Matalitti dari luar negeri ke Indonesia.
"Saya selalu mengimbau agar La Nyala untuk patuh pada hukum," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung.
Ia menegaskan pihaknya tidak perlu menjemput La Nyalla dari Singapura, mengingat Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara tetangga tersebut.
"Kita tunggu saja dia pulang, toh nanti pulang apalagi paspornya sudah habis," imbuhnya.
Disebutkan, pihaknya sendiri belum mengetahui di mana keberadaan Ketua Umum PSSI itu.
Pewarta: Riza FahrizaEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.