Muntok, 16/6 (Antara) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, Markus mendesak Pemerintah Daerah setempat segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan bebas asap rokok di lingkungan pelayanan kesehatan.
"Pihak manajemen RSUD Sejiran Setason sudah melarang para pengunjung merokok di lingkungan pelayanan kesehatan itu, namun sampai saat ini mereka kesulitan melakukan penertiban karena belum memiliki payung hukum dari pemkab setempat," ujar Markus di Muntok, Minggu.
Ia meminta Pemkab setempat bekerja sama dengan legislatif untuk segera menyusun Perda tersebut sekaligus menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) agar bisa diterapkan dalam mendukung upaya RSUD mewujudkan kawasan yang lebih sehat.
Menurut dia, kawasan pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, pos pelayanan medis dan lainnya merupakan kawasan sehat yang harus terbebas dari asap rokok.
"Kami sudah menerima beberapa aduan dari warga yang merasa terganggu dengan adanya perokok di beberapa unit pelayanan kesehatan yang sebaiknya segera ditindaklanjuti dengan adanya penertiban," kata dia.
Selain itu, katanya, pasien yang berada di unit kesehatan juga memiliki hak beristirahat dengan tenang dan menghirup udara bersih agar cepat sembuh.
"Adanya aktivitas para perokok lingkungan RSUD Sejiran Setason Muntok, baik dari pasien, keluarga pasien kami nilai mengganggu hak pasien, ini perlu penertiban untuk melindungi hak pasien," katanya.
Ia mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dijelaskan, kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya.
"Pada UU tersebut juga diwajib bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya, dan disebutkan juga sanksi yang akan diberikan pada para pelanggarnya," kata dia.
Ia mengatakan, penyusunan Perda dan Perbup harus segra direalisasikan untuk melindungi dan memberikan kenyamanan para pasien agar cepat sembuh.
"Kalau peraturan itu sudah ada, kami juga berharap kepada Satuan Polisi Pamong Praja agar ikut berperan dalam melaksanakan peraturan tersebut demi kenyamanan dan ketertiban bersama," kata dia.
