Jakarta (ANTARA) -
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa, mengatakan Polri telah mengirimkan surat pemblokiran terhadap puluhan rekening tersebut ke sejumlah bank dan badan hukum yang terafiliasi dengan Panji Gumilang.
"Penyidik telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum lainnya yang terafiliasi dengan saudara PG (Panji Gumilang)," kata Ahmad Ramadhan.
Pemblokiran rekening tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Selain pemblokiran rekening, penyidik juga masih mendalami keterangan saksi-saksi dan sejumlah pihak. Dari 13 saksi yang dijadwalkan diperiksa selama sepekan ini, terdapat dua saksi yang meminta penundaan pemeriksaan.
"Penyidik Dittipideksus menerima surat pengunduran jadwal pemeriksaan Saudara AP dan SS," tambahnya.
Ramadhan tidak merinci atribusi AP dan SS, tapi sebelumnya penyidik menjadwalkan pemeriksaan 13 saksi dari pihak YPI dan Madrasah Al-Zaytun. Berikutnya, penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu terkait aset milik Panji Gumilang dan keluarganya.
"Penyidik juga melaksanakan pemeriksaan Saudara IS dan MN, pihak dari YPI juga," kata Ramadhan.
Dalam penyidikan tersebut, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selanjutnya, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Panji Gumilang belum berstatus sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan TPPU tersebut. Namun, Panji Gumilang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang diusut Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Berita Terkait
Firli Bahuri batal hadiri pemeriksaan di Bareskrim
28 November 2024 14:21
Bareskrim tangkap 1 DPO kasus judi online situs W88
21 November 2024 14:41
Bareskrim polri tangkap tersangka pemilik situs video porno anak
13 November 2024 17:07
Bareskrim sita aset senilai Rp13,8 miliar terkait situs judi online
9 November 2024 18:51
Azizah Salsha laporkan akun penyebar hoaks dan fitnah ke Bareskrim
21 Agustus 2024 23:04
Saka Tatal jelaskan alibinya kepada penyidik Bareskrim
13 Agustus 2024 22:05
Saka Tatal penuhi panggilan Bareskrim untuk beri kesaksian
13 Agustus 2024 14:11
Bareskrim Polri periksa tujuh terpidana kasus Vina di Lapas Bandung
5 Agustus 2024 16:31