"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memutuskan satu, menyatakan terdakwa Muhammad Nazaruddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua primer dan dakwaan ketiga."
"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata ketua jaksa penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu.
Perbuatan Nazaruddin yaitu menerima Rp40,37 miliar dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya terkait proyek pemerintah tahun 2010, melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp627,86 miliar pada periode 2010-2014 dan Rp283,6 miliar pada periode 2009-2010 dikategorikan sebagai "grand corruption".
"Perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dilakukan secara terstruktur dan sistematis untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok sehingga masuk menjadi 'grand corruption'," tambah jaksa Kresno.
Perbuatan Nazaruddin diangap melanggar tiga pasal berlapis yaitu pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP; pasal 3 atau pasal 4 UU UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP; dan pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e UU No. 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Namun, Nazaruddin juga ditetapkan sebagai saksi yang membantu mengungkapkan perkara lainnya.
"Terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatan; terdakwa membantu aparat penegak hukum mengunkapkan kasus-kasus korupsi lainnya dan diberikan status sebagai saksi yang bekerja sama dan terdakwa punya anak yang masih kecil," ungkap jaksa Kresno.
Dalam dakwaan pertama, Nazaruddin dinilai terbukti menerima hadiah berupa 19 lembar cek yang jumlah seluruhnya Rp23,119 miliar dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan Rp17,250 miliar dari PT Nindya Karya.
"Uang yang diterima PT DGI dan PT Nindya Karya disimpan di kotak brangkas PT Permai Grup, meski terdakwa tidak menerima uang secara langsung, tapi melalui Oktarina Fury berdasarkan perintah terdakwa dan Neneng Sri Wahyuni selaku istri terdakwa berdasarkan rapat-rapat di PT Permai Grup," tutur jaksa.
Penerimaan tersebut karena sudah ada kesepakatan Nazar dengan PT DGI untuk mendapatkan fee sebesar 21-22 persen dari nilai kontrak sehingga Nazaruddin mau untuk memperlancar proyek sejak proses penganggaran dan pelelangan dengan cara memberikan "fee" kepada satuan kerja dan panitia pengadaan sehingga PT DGI dan PT Nindya Karya.
Pada dakwaan kedua, Nazaruddin dinilai terbutki melakukan tindak pidana pencucian uang hingga mencapai Rp627,86 miliar selama periode 2010-2014.
"Dalam kurun waktu Oktober 2010-April 2011, Nazaruddin mendapatkan sejumlah uang dari pihak-pihak lainnya yang merupakan fee karena telah mengupayakan proyek-proyek pemerintah tahun 2010 yaitu 19 lembar cek dari PT DGI senilai total Rp23,119 miliar; dari PT Nindya Karya Rp17,250 miliar; PT DKI terkait pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring Palembang berupa 5 lembar cek senilai Rp4,575 miliar; dari PT Waskita Karya sejumlah Rp13,250 miliar; dari PT Adhi Karya sejumlah Rp3,762 miliar; dari Odie dan kawan-kawan sejumlah Rp33,158 miliar; dari Alwin sejumlah Rp14,148 miliar dan dari PT Pandu Persada Konsultan sejumlah Rp1,7 miliar sehingga."
"Dengan total keuntungan sebesar Rp580,39 miliar diduga berasal dari perbuatan tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa sebagai anggota DPR dan dengan maksud menyamarkan melakukan perbuatan membuka rekening prusahaan-perusahaan di bawah Permai Grup sebanyak 42 rekening, pembelian saham, tanah dan kendaraan bermotor," jelas jaksa.
Saham tersebut antara lain pembelian saham PT Garuda Indonesia (persero) Tbk dengan menggunakan nama perusahaan PT Permai Raya Wisata, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, PT Exartech Technologi Utama dan PT Pacific Putra Metropolitan senilai total 298.036.000 lembar berjumlah Rp163,918 miliar.
Saham PT Bank Mandiri dengan menggunakan perusahaan PT Permai Raya Wisata, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, PT Exartech Technologi Utama dan PT Pacific Putra Metropolitan senilai total 7.651.500 lembar berjumlah Rp40,14 miliar. Saham lain adalah saham Krakatau Steel, saham PT Bank Negara Indonesia, serta sukuk yang ditotal sekitar Rp300 miliar.
"Meski terdakwa membantah bahwa tidak semua harta berasal dari tindak pidana korupsi karena ada juga yang berasal dari sumber sah khususnya yang diatasnamakan Neneng Sri Wahyuni seperti rumah di pejaten dan restoran, tapi penuntut umum berpendapan alasan itu harus dikesampingkan," ucap jaksa Kresno.
Alasannya adalah Nazaruddin tidak bisa menghadirkan saksi dan bukti untuk membuktikan hal tersebut. Nazar hanya menghadirkan Bactiar Effendi sebagai sebagai saksi a de charge sebagai kepala desa yang mengatakan bahwa Nazaruddin sudah kaya sebelum menjadi anggota DPR dan mendapat pembagian warisan, namun surat hanya dibuat tanpa pengesahan pejabat.
"Terdakwa juga tidak dapat menunjukkan bukti-bukti keuntungan restoran dan proyek lain dan sebaliknya ada rekening di Bank Mandiri atas nama Neneng yang didapat dari proyek alat kesehatan yang didapat dari proyek-proyek Permai Grup dan diduga terkait korupsi karena uang diberikan secara langsung kepada satker," jelas jaksa.
"Meski terdakwa juga beralasan bahwa ini perbuatan itu karena perintah Anas Urbaningrum, tapi tidak menghapus kesalahan terdakwa karena secara de facto terdakwa yang memerintahkan operasi Permai Grup terlepas ada pemilk modal lainnya," ungkap jaksa Kresno.
Sedangkan dakwaan ketiga, Nazaruddin dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang hingga mencapai Rp283,599 miliar selama periode 2009-2010 dengan cara menggunakan rekening atas nama orang lain dan rekening perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup dengan saldo akhir seluruhnya sebesar Rp50,205 miliar; dibayarkan atau dibelanjakan untuk pembelian tanah dan bangunan seluruhnya sebesar Rp33,194 miliar; dan tanah berikut bangunan yang dititipkan dengan cara seolah-olah dijual (dialihkan kepemilikannya) senilai Rp200,265 miliar.
"Pola transaksi mencurigakan karena setelah uang masuk dipindahbukukan ke rekening lain dan dikembalikan lagi kemudian ditarik dalam jumlah yang lebih kecil ditaruh ke rekening lain untuk melakukan 'layering' terhadap perbuatan korupsi. Pengalihan kepemilikan semua menggunakan nama orang lain yang berada di bawah kendali terdakwa," kata anggota jaksa penuntut umum M Takdir Sulhan.
Atas tuntutan tersebut Nazaruddin akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada 18 Mei 2016.
Nazaruddin saat ini juga sedang menjalani vonis tujuh tahun perkara dalam suap Wisma Atlet SEA Games XXVI Palembang, KPK juga masih menyelidiki sejumlah kasus korupsi lain yang melibatkan perusahaan Nazaruddin seperti kasus pembangunan pabrik vaksin flu burung di Bandung dan pembangunan laboratorium di beberapa universitas.
Pewarta: Desca Lidya NataliaEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.