...kami amankan bawang yang melanggar izin pengiriman.
Pangkalpinang (Antara Babel) - Direktorat Polisi Perairan Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan 500 kilogram bawang ilegal yang berasal dari Tanjung Pinang, Senin (9/5) malam.

Kepala Seksi Penyidikan Direktorat Polisi Perairan Polda Kepulauan Bangka Belitung AKP Manurung di Pangkalpinang, Kamis mengatakan bawang ilegal tersebut diamankan setelah pihaknya menerima informasi akan ada pengiriman narkoba yang diselundupkan dalam kardus berisi bawang.

"Setelah mendengar informasi tersebut, kami langsung melakukan pemeriksaan, tidak ada narkoba yang dimaksud, hanya saja surat izinnya yang tidak lengkap dan bermasalah. Sehingga kami amankan bawang yang melanggar izin pengiriman," katanya.

Ia mengatakan,bawang ilegal tersebut diamankan ketika personel Kapal Polisi (KP) XXVIII 2005 melaksanakan patroli di seputaran Pelabuhan Tanjung Gudang Belinyu.

Saat itu, ditemukan dua orang yang mencurigakan sedang menaikkan kardus-kardus ke dalam mobil.

"Setelah diinterogasi, mereka mengakui bawang itu baru diturunkan dari kapal penumpang Bukit Raya trayek Tanjung Pinang-Belinyu," ujarnya.

Dikatakannya, setelah mengamankan kedua tersangka dan barang bukti tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan saksi ahli Balai Karantina Pangkalpinang di Pangkalbalam.

"Berdasarkan keterangan saksi ahli dari Balai Karantina, hasilnya penangan perkara dilimpahkan ke Balai Karantina yang memutuskan untuk menggelar pemusnahan di Dermaga Satrolda pada Jum'at (13/5) pagi," katanya.

Ia mengatakan saat ini barang bukti bawang dan pemiliknya yakni Supriyana dan Rita Poni sudah diserahkan ke Balai Karantina karena hukumannya di bawah tiga tahun.

"Untuk kasus ini pasal yang disangkakan kepada mereka yakni pasal 31 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026