Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM(Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung mengharmonisasi Raperda Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bangka Selatan, agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Harmonisasi raperda ini salah satu tugas dan fungsi Kemenkumham," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi raperda dikoordinasikan oleh kementerian dan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundangan yang dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan HAM.
"Setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan perancang peraturan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan," katanya.
Menurut dia bidang perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Untuk itu, penyusunan raperda ini merupakan kewenangan atribusi pemerintah daerah dalam mengelola sarana, prasarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan amanat yang diberikan oleh undang-undang.
"Dalam pembentukan produk hukum daerah Kabupaten Bangka Selatan pada 2023, Kanwil Kemenkumham telah melakukan harmonisasi dua naskah akademik raperda, tujuh harmonisasi raperda dan dua harmonisasi raperkada," katanya.
Asisten Administrasi Umum Pemkab Bangka Selatan Gatot Wibowo mengatakan penyusunan raperda ini dilatarbelakangi belum adanya regulasi yang mengatur mengenai penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman.
“Harapan kami, peraturan daerah ini dapat menjadi pedoman dan acuan teknis bagi Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bangka Selatan dalam penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman,” ujarnya.